Mudik Lebaran, ASN Kota Depok dilarang Walikota Depok Pakai Mobil Dinas

- Reporter

Minggu, 30 Maret 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Momen lebaran Idul Fitri adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh Masyarakat, tak terkecuali ASN Kota Depok pun mulai melakukan mudik usai tiba waktu Cuti sejak hari Jum’at, 25 Maret 2025.

Menyikapi banyak ASN yang mudik, Wali Kota Depok Supian Suri  melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas dipakai  mudik Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dikutip media indonesia Larangan penggunaan kendaraan dinas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 356/162/Irda/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.

“Saya tegaskan tidak ada yang boleh bawa pulang mudik kendaraan dinas. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Silakan mudik dan jangan bawa mobilnya,” ujar Wali Kota, Supian Suri, Jumat (28/3).

SS sapaan akrab Supian Suri  mengatakan seorang pejabat harus menjadi contoh dan taat dengan aturan.

Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Karena itu, dirinya menerbitkan SE  sebelum libur nasional untuk Lebaran/Idul Fitri. Ia mengeluarkan surat edaran agar menjadi perhatian bagi semua pejabatnya. ” Pokoknya, siapa pun tidak boleh membawa pulang mobil dinasnya kalau mudik. Kalau itu terjadi, akan ada sanksi yang diberikan, bisa saja kendaraan dinasnya ditarik,” katanya pula.

Menurut dia, seluruh pegawai dilarang keras untuk menggunakan kendaraan dinas mudik Lebaran termasuk mengganti pelat nomor kendaraan dinas dari pelat merah menjadi plat hitam. “Kalau ada pegawai atau pejabat yang mengakali dengan mengganti pelatnya yang tadinya pelat merah menjadi pelat hitam dan ketahuan, maka langsung kami tarik,” katanya menegaskan.

SS mengaku, sanksi tegas akan diberikan kepada para pegawai atau pejabat, karena segala ketentuan itu diatur dalam kode etik aparatur sipil negara (ASN). “Kalau itu dia lakukan, berarti melanggar aturan disiplin dan pasti akan diperiksa. Sedangkan mobilnya pasti kami kandangkan,” ujarnya pula.

Kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas terdapat dalam SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan 14 Maret 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengunaan fasilitas dinas terkait hari raya.

Selanjutnya, Pemerintah daerah mengeluarkan aturan terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 (H-1)

Berita Terkait

Disporyata Resmi Membuka Rangkaian Audisi Abang Mpok Depok 2026
Rayakan Sejarah 3 Abad, Pemkot Gelar Festival Depok Heritage 2026 Akhir Pekan Ini
Gebrakan Kesadaran Lingkungan, Opsih di Tapos Hidupkan Kembali Budaya Kerja Bakti
PLN Lakukan Pemeliharaan Bay Menes di GI Chandra Asri untuk Jaga Keandalan Pasokan Listrik
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Turut Hadir pada Acara Sarasehan Nasional Pesantren dalam Rangka Memperingati 100 thn Gontor
18 Lembaga Pendidikan Hadiri Kegiatan Workshop Manajemen “Cara Unik Promosi & Branding Sekolah” Di FORBIS National Econimic Summit & Expo 2026
Dirgantara Digital Studio (DDS) Depok Dokumentasi Wisuda Pelepasan Siswa TK B ALFABETA – Bukit Dago
Korban Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah Bertambah Jadi Tiga Orang

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:53 WIB

Disporyata Resmi Membuka Rangkaian Audisi Abang Mpok Depok 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:20 WIB

Rayakan Sejarah 3 Abad, Pemkot Gelar Festival Depok Heritage 2026 Akhir Pekan Ini

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:16 WIB

Gebrakan Kesadaran Lingkungan, Opsih di Tapos Hidupkan Kembali Budaya Kerja Bakti

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:43 WIB

SMP Kemala Bhayangkari 3 Jakarta Selatan Gelar Outing Activities Kelas IX Ke Yogyakarta Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:15 WIB

PLN Lakukan Pemeliharaan Bay Menes di GI Chandra Asri untuk Jaga Keandalan Pasokan Listrik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:40 WIB

18 Lembaga Pendidikan Hadiri Kegiatan Workshop Manajemen “Cara Unik Promosi & Branding Sekolah” Di FORBIS National Econimic Summit & Expo 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:38 WIB

Dirgantara Digital Studio (DDS) Depok Dokumentasi Wisuda Pelepasan Siswa TK B ALFABETA – Bukit Dago

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:07 WIB

Korban Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah Bertambah Jadi Tiga Orang

Berita Terbaru