Siarandepok.com-Pembangunan Perumahan Sakura Garden yang ber alamat di lingkup Cipayung , H.Japat ,Kelurahan Abadijaya , Kecamatan Sukmajaya Kota Depok diduga belum mengantongi Izin dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Komisi A DPRD Kota Depok , bersama LSM KAPOK besutan Kasno meninjau perumahan Sakura Garden. dari informasi yang kami dapatkan bahwa pihak pengembang perumahan mangkir dari panggilan klarifikasi perizinan bidang pengawasan, pengaduan dan regulasi DPMPTSP Kota Depok.
Bahkan Ketua Komisi A DPRD Kota Depok H. Khairuloh menyebut , pembangunan sudah berjalan bahkan 10 rumah sudah berpenghuni tapi proses perizinan sama sekali belum berjalan dan dinas perizinan sudah mengirimkan tiga kali surat pemanggilan kepada pengembang tetapi belum di respons.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi A meminta kepada Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak dan menjalankan SP yang ada dari dinas perizinan.
“Kami meminta agar pihak Sakura Garden ikuti aturan yang berlaku,” ujar Khairullah.
