BPN Kota Depok Berbenah Perbaiki Kinerja Melalui Program Pelataran

- Reporter

Sabtu, 5 November 2022 - 10:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIARANDEPOK.COM – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) selama ini cenderung negatif. Masyarakat umum memandang pelayanan instansi ini sarat pungutan liar (pungli) akibat praktik mafia tanah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor BPN Kota Depok Setyo Anggraini yang siap menghadapi banyak tantangan dalam upaya memperbaiki citra BPN dan berbenah perbaiki kinerja, salah satunya dengan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran)

“Kami hari ini senang sekali dapat silaturahmi dan diskusi dengan wartawan PWI Kota Depok. Koordinasi dan kolaborasi ini sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan kinerja BPN Kota Depok,” ujar Anggraini menjawab pertanyaan wartawan terkait BPN Kota Depok yang cenderung tertutup terhadap pers saat lakukan kunjungan silahturahmi ke Kantor PWI Kota Depok, Jumat (04/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggraini baru memimpin BPN Kota Depok tujuh bulan terakhir. Ia sebelumnya menjabat Kepala BPN Kota Cirebon.

“BPN Kota Depok selama ini menangani tak kurang 7.000 berkas permohonan pertanahan setiap bulan. Untuk itu saya terus meningkat kinerja pegawai dari hari ke hari,” terangnya.

Menurut Anggraini, salah satu strategi agar masyarakat umum puas atas pelayanan BPN, yakni pelaksanaan Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran).

“Pelataran adalah program pelayanan pertanahan yang dibuka pada Sabtu dan Ahad. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang tidak dapat mengurus administrasi pertanahan karena sibuk bekerja,” jelasnya.

Program Pelataran merupakan gagasan Menteri ATR /BPN Hadi Tjahjanto dan BPN Kota Depok akan mengawal sepenuhnya Program Pelataran agar berjalan optimal.

“Melalui teman-teman PWI, kami mengimbau warga Kota Depok agar mengurus sendiri administrasi pertanahan. Bayarlah biaya sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada lebih-lebih,” tegas Anggraini.

Usai diskusi, PWI Kota Depok menyerahkan makalah tentang UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Pers kepada Kepala Kantor BPN Kota Depok, Setyo Anggraini yang didampingi Kasie Pengukuran BPN Depok, Yoga Muanwar dan Kasie Sengketa BPN Depok, Hodidjah.
(Diana Hanny)

Berita Terkait

Kabid Plt Operasional Disdamkar dan Penyelamat Depok Tanggapi Video Pernyataan Petugas Damkar UPT Cimanggis
BKKBN Jawa Barat Akan Menggelar Kegiatan Forum Data Keluarga Provinsi Jawa Barat: Diseminasi dan Rilis Hasil Verifikasi Validasi Data Keluarga Berisiko Stunting dan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
Warga Kota Depok Tidak Perlu Tergantung Musrenbang Untuk Selesaikan Lingkungan RW, Supian Suri Punya Solusinya
Zona Madina Dompet Dhuafa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Madinah 
Rayakan HUT RI ke-79, Milenial Supian Suri Adakan Berbagai Macam Perlombaan
Sah! Supian Suri Satu-satunya Calon Wali Kota Depok Bergelar Doktor
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Tuk Peringati HUT Depok Ke-25
Cak Imin Ungkap PKB Ingin Terus Menjalin Kerjasama dengan Gerindra
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 16:37

Moment Hari Kartini, NAV Karaoke Keluarga Bersama PMI Gelar Donor Darah Serentak di 7 Kota

Senin, 21 April 2025 - 11:32

34 Warga Belajar Kota Depok Ikuti UPK Tahun 2025 di PKBM Primago Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 18:09

Siap Sinergi Majukan Ekosistem Travel Umroh Haji, KIAS Travel Resmi dilaunching

Senin, 14 April 2025 - 22:05

FILOSOFI SILATURAHMI

Senin, 14 April 2025 - 10:52

Ensiklopedi Betawi 9 : ‘MUALIM’

Sabtu, 12 April 2025 - 20:25

Ensiklopedi Betawi 8 : ‘Ustadz’

Minggu, 30 Maret 2025 - 12:03

Mudik Lebaran, ASN Kota Depok dilarang Walikota Depok Pakai Mobil Dinas

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:07

Menko AHY dan Wamen BUMN Tinjau Stasiun Pasarsenen, Daop 1 Jakarta Catat 722 Ribu Lebih Telah Terjual

Berita Terbaru

Artikel

FILOSOFI SILATURAHMI

Senin, 14 Apr 2025 - 22:05

Artikel

Ensiklopedi Betawi 9 : ‘MUALIM’

Senin, 14 Apr 2025 - 10:52