Siarandepok.com- Kasus pencemaran nama baik terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok yang dilakukan dua pengiat media sosial ( Medsos ) terus bergulir.Kamis (29/09/2022), Penyidik Polres Metro Depok memanggil Ketua PWI Kota Depok, Rusdi Nurdiansyah dan Wahyudin yang didampingi oleh pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede.
Juru Bicara PWI Kota Depok, Hendrik Isnaini Raseukiy mengatakan, keduanya dipanggil aparat kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap organisasi kewartawanan tersebut.
“Jadi, tadi sekitar setengah sebelas penyidik Krimsus dari Satreskrim Polres Metro Depok memanggil Ketua PWI Kota Depok, Rusdi Nurdiansyah dan anggota PWI Depok, Wahyudin untuk dimintai keterangan dari pihak pelapor,” ujarnya kepada Wartawan, Kamis (29/09/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Hendrik, kedua saksi itu dimintai keterangan seputar pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong serta penghinaan yang dilakukan salah satu aktifis kemanusiaan AS di akun sosial media pribadinya.
“Karena, penyebaran kabar bohong ke publik yang dilakukan saudara AS merugikan integritas PWI yang telah dibangun secara perlahan yang mumpuni dan bermanfaat bagi wartawan dan masyarakat,” tegasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris PWI Kota Depok itu menjelaskan, terlapor AS memplesetkan atau memplagiatkan singkatan PWI sebagai persatuan wanipiro. Jika diartikan, kalimat itu akan menimbulkan perspektif yang negatif. Sehingga, merugikan PWI Kota Depok dalam membangun kemitraan dengan pemerintahan maupun swasta.
Bahkan, jelas Hendrik, terlapor juga sempat menuliskan bahwa PWI Kota Depok melindungi para koruptor. Padahal sangat jelas, organisasi kewartawanan tersebut tidak ada kaitannya dengan perlindungan.
Karena pembusukan nama PWI Kota Depok ini sangat berdampak terhadap kinerja seluruh anggota dan pengurus PWI dalam membangun kemitraan,” tuturnya.
Sementara itu, Pelapor sekaligus seksi advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo menegasakan, pihaknya tidak akan mengambil upaya restoratif justice. Sebab, status terlapor dalam akun sosial pribadinya dianggap telah merendahkan organisasi yang berdiri setahun setelah Indonesia merdeka tersebut.
“Karena kasus ini telah membuat nama PWI Kota Depok menjadi tercemar, sehingga kami harus memberikan efek jera,” pungkasnya
Sementara upaya PWI Depok yang menempuh jalur hukum, dan kasus tersebut mendapat perhatian khusus dari PWI Jawa Barat, bahkan dukungan terus mengalir, dari ratusan Wartawan Yang tergabung Di PWI, mulai dari daerah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan daerah daerah lainnya.
Kasus pencemaran nama baik PWI Kota Depok, yang dilakukan dua oknum pengiat medsos, berinisial AD dan GR, telah menyinggung dan sangat menyakiti Wartawan PWI. Wajar jika banyak desakan dari ratusan Wartawan, daerah Jawa Barat dan Jabodetabek, agar PWI turun aksi demo, menuntut pelaku pencemaran dan pembusukan nama baik PWI Kota Depok segera ditangkap dan diadili.
(Diana Hanny)
