Siarandepok.com- Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah atau K.R.A.M.A.T, selasa kemarin (5 Juni 2022) mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Lurah Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Laporan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum K.R.A.M.A.T, Syamsul B Marasabessy didampingi Sekjennya Yoyo Effendi.
LSM yang bergerak di bidang pemberantasan mafia tanah tersebut langsung menuju Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Lurah Curug, Raden Herdandy Suherman, SE, dilaporkan ke polisi karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 52
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa badan publik yang tidak memberikan informasi publiik yang diminta masyarakat terkena sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lurah Curug sudah terbukti dengan sengaja mengabaikan kewajibannya untuk memberikan informasi public yang kami minta. Pejabat seperti ini harus siap menerima konsekuensi hukum dipidana minimal 1 tahun penjara” kata Syamsul kepada Wartawan seusai mendatangi Bareskrim Mabes Polri.
Sekjen Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah, Yoyo Effendi, menjelaskan bahwa menjelang sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Depok, pihaknya telah mengajukan permohonan surat keterangan dari Lurah Curug
Mengenai keberadaan dan kedudukan seseorang bernama Abdul Rosyid sebagai mantan juru tulis Desa Curug periode tahun 1971 – 1986. Permohonan diajukan melalui Surat KRAMAT No.30/K.R.A.M.A.T/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022. Surat keterangan Lurah Curug tersebut sangat penting sifatnya karena akan diajukan sebagai salah satu bukti surat dalam sidang. pembuktian surat perkara perdata di PN.Depok tersebut. namun sampai sidang pembuktian surat selesai digelar oleh PN.Depok, surat keterangan yang dibutuhkan tersebut tidak diberikan.
Padahal isi surat keterangan yang diminta hanya menerangkan apakah Abdul Rosyid benar sebagai mantan juru tulis Desa Curug atau bukan. Akibat tidak diberikannya surat keterangan tersebut, Masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka selaku pihak penggugat dalam perkara tersebut secara moril sangat dirugikan.
“Lurah Curug tidak punya alasan apapun untuk tidak memberikan surat keterangan yang kami minta sebab sifatnya informasi public yang diketahui umum bukan informasi mengenai rahasia negara” ucap Yoyo, yang juga anggota KPU Depok, Periode 2008-2013 itu. Ditambahkan oleh Yoyo, saat ini pihaknya sedang mencari bukti.
Apakah sikap Lurah Curug tersebut dilakukan atas perintah atau dukungan atasannya, jika terbukti maka pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan atasan Lurah Curug tersebut sekalipun Walikota atau Wakil Walikota Depok. “Ini pembelajaran bagi para pejabat publik khususnya para lurah se Kota Depok agar tidak main-main dengan kewajibannya untuk melayani masyarakat” ujar Yoyo mengakhiri keterangannya.
(Diana Hanny)
