Siarandepok.com– Warga Kota Depok kini sudah boleh tidak memakai masker meski diruang terbuka. Hal ini berdasarkan Keputusan Surat Nomor 443/314/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan PPKM Level 1 Covid-19.
Dalam Surat Keputusan yang berlaku sejak 7 Juni hingga 4 Juli 2022 tersebut menjelaskan Kota Depok kembali menerapkan Perpanjangan Pember lakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19).
Selain itu dalam beberapa poin putusan, Wali Kota Depok Mohammad Idris tetap melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian, mengoptimalkan pelaksanaan PPKM Level 1, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan untuk membatasi mobilitas warga. Yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ). Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan,” tulis Mohammad Idris dalam surat keputusannya.
Dirinya menambahkan untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga mencakup pengetatan aktivitas dan edukasi dengan memperhati kan sejumlah prinsip. Seperti Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.
“Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah prokes paling minimal yang harus diterapkan setiap orang. Namun apabila masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau pada area terbuka yang tidak padat orang, dapat tidak menggunakan masker,” paparnya