Siarandepok.com -Dinas Pendidikan Kota Depok memutuskan jadwal hari pertama masuk sekolah setelah libur Idul Fitri 1443 H, untuk seluruh jenjang satuan pendidikan, baik formal maupun non formal adalah jatuh pada hari Kamis, 12 Mei 2022.
Keputusan tersebut adalah arahan Direktorat Jenderal Paud Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, nomor 17702/PK.02.01.05/Sekr tanggal 4 Mei 2022. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk semua jenjang, termasuk didalam nya, SMA dan SMK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu untuk guru dan tenaga kependldikan (GTK) lainnya, di himbau agar masuk kerja kembali pada hari Senin, 9 Mei 2022 sesuai dengan surat edaran Wali Kota Depok No.800/1783/BKPSDM Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, bapak SUTARNO, SE, MM. Kepada wartawan Siarandepok.com pada, Kamis (05/05/2022).
Menurut Sutarno, Dari Disdik Kota Depok berdasarkan surat edaran nomor 421.1/2996/V/Disdik/2022 yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan kota Depok, H. Wijayanto,A.Pi.,M.Si., pada Rabu (04/05/2022).
Sutarno, SE, MM. Kembali menjelaskan terkait ditetapkan nya jadwal hari pertama masuk sekolah setelah libur Idul Fitri 1443 H, yang dikarenakan, Berdasarkan arahan dirjen paud dikdasmen dan ristek kemendikbud dan surat edaran Kadisdik Prov Jabar tanggal 4 mei 2022 , maka kadisdik kota depok menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan Surat himbauan tersebut.”
Kepada seluruh satuan pendidikan yg ada di Kota Depok baik negeri maupun swasta, dari jenjang TK/Paud ; jenjang SD, jenjang SMP serta lembaga pendidikan formal dan non formal yang inti himbauanya adalah :
1. Untuk peserta didik tanggal masuk sekolah yaitu pada tanggal 12 Mei 2022
2. Namun untuk Guru dan tenaga pendidikan tetap masuk pada tanggal 9 Mei 2022.
Adapun agenda yang telah terjadwalkan dapat disesuaikan, terlaksana, dan berjalan sesuai dengan tugas nya. Hal tersebut sebagai bentuk dari antisipasi menghindari kemacetan arus lalu lintas dan puncak arus balik libur Idul Fitri 1443 H .
Yang diperkirakan dari Pemerintah, adalah puncaknya arus balik adalah pada tanggal 6 Mei – 8 Mei 2022.
Tegas bapak SUTARNO, SE, MM.
(Diana Hanny)