Menggagas Rumah Konseling Keluarga

- Reporter

Senin, 14 Maret 2022 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Khairunnas*

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Agama (Kemenag), Jum’at, 11 Maret 2022 telah melaunching program Pendampingan, Konseling, dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Tiga Bulan Pranikah. Kegiatan yang dihelat di Pendopo Parasamannya Pemerintah Kabupaten Bantul ini dihadiri oleh Kepala BKKBN, Dr (Hc) Hasto Wardoyo, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. Program ini merupakan kerjasama BKKBN dengan Kemenag untuk mencegah stunting yang saat ini masih di angka 24,4 persen per tahun 2021.

Merujuk angka stunting per tahun 2019 yang sebesar 27,7 persen, secara nasional, pada tahun 2021 sebenarnya telah mengalami penurunan sebesar 1,6 persen. Data ini berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik. Namun angka ini masih jauh dari target pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu sebesar 14 persen pada tahun 2024.

Oleh karena itu, pemerintah harus membuat formulasi program percepatan penurunan stunting yang mengarah pada intervensi berbasis keluarga beresiko stunting dengan menekankan pada penyiapan kehidupan berkeluarga, pemenuhan asupan gizi, perbaikan pola asuh, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta memperbaiki akses air minum dan sanitasi. Selain itu, juga perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi sebagai upaya untuk mengetahui dampak intervensi terhadap pencegahan dan penanggulangan stunting.

BKKBN sendiri telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan menjadikan Tim Pendamping Keluarga (TPK) sebagai ujung tombak penurunan stunting. TPK dibentuk di seluruh wilayah Indonesia, dengan sasaran 150 keluarga untuk setiap tim. TPK terdiri dari tiga komponen, yaitu PKK, kader Keluarga Berencana dan bidan atau tenaga kesehatan. Tugasnya adalah memberikan informasi, edukasi, dan konseling kepada calon pengantin.

Menyiapkan calon pengantin agar mampu menjalani kehidupan rumah tangga dengan baik untuk mencegah stunting adalah langkah strategis yang telah diambil pemerintah. Seluruh komponen masyarakat harus menyambut dan mendukung program ini. Namun ada persoalan lain yang juga harus menjadi fokus perhatian semua pihak, yaitu bagaimana menjaga agar keluarga tersebut tetap utuh sehingga dapat mewujudkan tujuan-tujuannya. Menjaga keutuhan rumah tangga agar tidak merujung pada perceraian adalah program berikutnya yang harus digagas pemerintah.

Menurut data BPS, jumlah perceraian di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 447.743, dengan rincian 110.400 cerai talak dan 337.343 cerai gugat. Angka ini lebih tinggi dari dua tahun sebelumnya, yaitu 291.677 pada tahun 2020. Berdasarkan provinsi, kasus perceraian tertinggi pada tahun 2021 ada di Jawa Barat, yakni sebanyak 98.088 kasus. Kemudian diikuti oleh Jawa Timur dan Jawa Tengah, masing-masing sebanyak 88.235 kasus dan 75.509 kasus.

Berbagai alasan menjadi penyebab terjadinya perceraian. Pada tahun 2021, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor perceraian tertinggi, yakni sebanyak 279.205 kasus. Sedangkan latar belakang lainnya adalah karena faktor ekonomi, karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya, kekerasan dalam rumah tangga, dan poligami.

Munculnya perselisihan dan pertengkaran sebagai penyebab utama perceraian menjadi pertanyaan besar yang mesti diberikan jawaban. Apakah serapuh itu rumah tangga sebagian masyarakat Indonesia? Memutuskan untuk bercerai hanya karena pertengkaran yang kadang-kadang diawali oleh persoalan sepele yang sebenarnya bisa diselesaikan secara baik-baik. Namun, inilah fakta yang didapatkan dari beberapa kasus perceraian yang ditemui di lapangan.

Salah satunya, sebut saja namanya Ayu. Pernikahannya telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun. Selama ini kehidupan rumah tangganya terkesan baik-baik saja. Dia telah dikarunia anak-anak yang mulai tumbuh dewasa. Secara ekonomi keluarganya pun sangat berkecukupan. Namun, karena pertengkaran, dia akhirnya memutuskan untuk menggugat cerai suaminya.

Kasus semacam ini banyak ditemukan pada perceraian-perceraian lainnya. Persoalan utamanya adalah karena ketidakmampuan suami istri untuk mengendalikan egonya. Ketersinggungan yang berujung dengan perasaan “terinjak”nya harga diri menjadi alasan untuk bercerai. Padahal, jika sikap “emosional” ini bisa dikendalikan, maka akan banyak rumah tangga yang bisa diselamatkan.

Melihat latar belakang perceraian sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, pemerintah perlu menggagas piranti sosial sebelum pertengkaran rumah tangga berujung pada gugatan cerai di pengadilan. Saya mengusulkan dibentuknya “Rumah Konseling Keluarga”, sebagai wadah bagi keluarga yang “bermasalah” untuk melakukan konsultasi psikologi sebelum mengambil keputusan untuk bercerai.

Peran Rumah Konseling Keluarga berbeda dengan proses mediasi yang selama ini telah diterapkan di pengadilan agama. Menurut hemat saya, mediasi lebih cenderung pendekatannya ke hukum. Sedangkan Rumah Konseling Keluarga yang akan digagas pendekatannya lebih pada konsultasi psikologi, pemulihan trauma pasca pertengkaran, serta pemulihan kondisi kejiwaaan kedua belah pihak agar dapat kembali melanjutkan kehidupan rumah tangga. Rumah Konseling Keluarga adalah istitusi yang berperan mendampingi suami istri untuk mencari solusi permasalahan kedua belah pihak.

Rumah Konseling Keluarga dapat dibentuk di tingkat desa atau kecamatan. Pengelolanya terdiri dari psikolog keluarga yang ditunjuk pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, petugas kesehatan, Penyuluh Keluarga Berencana, kader KB, dan PKK. Tugasnya memberikan konseling dan pendampingan sebelum masalah rumah tangga berujung pada pengadilan agama.*Penyuluh KB BKKBN Jawa Barat

Berita Terkait

Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026
Temui Ratusan TPK, Menteri Wihaj Pastikan Distribusi MBG 3B di Cianjur Berjalan
52 RTLH di Depok Direnovasi Lewat Program Bebenah Kampung Renovasi Rumah Merah Putih
Maksimalkan Penyaluran SPPT, Petugas RW 04 Pondok Cina Datangi Rumah Warga
Tiga Unit Kerja Pemkot Depok Raih Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik
Alia Hospital Biayai BPJS Ketenagakerjaan 500 Ojol, Pemkot Depok Beri Apresiasi
Ringankan Beban Dapur Jelang Ramadan, Pemkot Depok Hadirkan “Pasar Murah” di Kalibaru Besok
Damkar Depok Respons Cepat Kebakaran Rumah di Abadijaya, Dua Nyawa Berhasil Diselamatkan

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:30 WIB

Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:08 WIB

Temui Ratusan TPK, Menteri Wihaj Pastikan Distribusi MBG 3B di Cianjur Berjalan

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:04 WIB

52 RTLH di Depok Direnovasi Lewat Program Bebenah Kampung Renovasi Rumah Merah Putih

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:04 WIB

Maksimalkan Penyaluran SPPT, Petugas RW 04 Pondok Cina Datangi Rumah Warga

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:03 WIB

Tiga Unit Kerja Pemkot Depok Raih Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:57 WIB

Ringankan Beban Dapur Jelang Ramadan, Pemkot Depok Hadirkan “Pasar Murah” di Kalibaru Besok

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:57 WIB

Damkar Depok Respons Cepat Kebakaran Rumah di Abadijaya, Dua Nyawa Berhasil Diselamatkan

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:56 WIB

Perkuat Keamanan Lingkungan, Korbinmas Baharkam Polri Gelar ‘Ngopi Kamtibmas’ di Rangkapan Jaya Depok

Berita Terbaru