Siarandepok.com- Mie Gacoan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat mendapatkan sanksi dari Satpol PP Kota Depok karena telah memberikan kerumunan saat grand opening kemarin.
Restoran diberi sanksi berupa penutupan selama 3 hari dan denda administratif dikatakan oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Depok Taufiqurakhman.
“Iya betul (ditutup tiga hari). Selain diberi sanksi tutup, juga kena administratif,” ucap Taufiqurakhman saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah membayar denda maka akan dibuka kembali, semua kegiatan penjualan akan dilakukan secara online.
“Kena denda administratif yang harus dibayar dulu baru bisa dibuka kembali. Dengan pengaturan harus menerima yang pesan online, tidak ada pemesanan reguler dan dine in untuk sementara,” sambungnya.
Pengunjung yang datang di grand opening Mie Gacoan menimbulkan kerumunan dan kemacetan di jalan raya.
Sedangkan Depok masih dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
“Kita tutup jam 20.00 WIB karena customer terus berdatangan dan membeludak. Parkiran juga menimbulkan kemacetan,” ujarnya.
Dantim Garuda 4 Satpol PP Depok Yudhi Wahyudhi pihaknya sudah dua kali memberikan peringatan kepada pihak manajemen agar tidak ada antrean panjang.
“Sudah dua kali, awal mengimbau (tim datang) dari jam 11.00 sampai jam 17.00 WIB. Itu sudah diperingati jangan sampai membeludak, menerima orderan. Bahkan saya minta jangan melayani online dulu, siapin yang sudah ada di sini (pembeli yang datang). Kalau sudah normal, silakan buka lagi,” kata Yudhi Wahyudhi saat dihubungi.
Pengunjung bukan hanya warga Depok, ada yang dari Jakarta, Bekasi dan luar daeran lainnya.
“Antusiasme bukan dari Depok aja, bahkan ada yang (dari) Tangerang, Bekasi, Jakarta pada datang,” katanya.
“Saya letakkan di luar garis kuningnya (agar) jangan lagi bertambah. Orang yang berkerumun dilayani dulu yang ada, yang baru datang nggak boleh dilayani atau masuk. Makannya diberi garis,” ujar Yudhi.
Satpol PP datang malam hari, akan hal nya anteran justru semakin mengular dan membubarkan kan pembeli.
“Kita tutup, dipimpin oleh Kabid Perda Pak Taufiq, akhirnya dikenakan sanksi administratif denda dan ditutup selama tiga hari. Bahkan pintu sudah digaris kuning Satpol PP,” tutupnya.
