Siarandepok.com-Saat ini Pemerintah mulai menerapkan dan mengadakan vaksinasi booster untuk para masyarakat supaya bisa mengantisipasi lonjakan kasus Covid 19 yang saat ini semakin meningkat, termasuk nya di Kota Depok.
Untuk vaksinisasi booster ini juga diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti sudah pernah mendapatkan vaksin sebelumnya dan di usia 18 tahun ke atas.
Vaksinisasi booster ini juga sudah di nyatakan dan di uji halal nya jadi masyarakat tidak perlu khawatir tentang vaksin booster ini.
Menurut pihak kedokteran jenis vaksin booster ini untuk masyarakat umum yang akan digunakan adalah vaksin Sinovac atau vaksin jenis lainnya yang sudah ada Emergency Use Of Authorization (EUA) dari BPOM, dan tergantung lokasi vaksinasi di Kota Depok.
Sedangkan lokasi yang akan di gelar acara vaksinisasi booster yang di adakan oleh DinKes Kota Depok ini juga berada di lokasi seluruh rumah sakit ataupun puskesmas yang ada di Kota Depok.
Adapun lokasi digelarnya program vaksinasi booster oleh Dinkes Kota Depok ini berada di seluruh rumah sakit atau puskesmas yang terdapat di Kota Depok.

