Siarandepok.com-Kejaksaan Negeri Depok mulai memberlakukan skrining melalui scan QR Code aplikasi Peduli Lindungi untuk para pengunjung, tamu maupun pegawai sebelum masuk ke area kantor. Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, S.H., M.Si mengatakan,” bahwa pemberlakuan scan aplikasi ini sebagai salah satu bentuk dukungan Kejaksaan Negeri Depok dalam pengendalian penyebaran Covid-19″, ujar Sri Kuncoro.
Menurut nya “Skrining melalui scan QR Code aplikasi Peduli Lindungi ini tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19. QR Code juga telah dipasang di setiap titik. Jadi baik tamu maupun pegawai tinggal download aplikasinya saja.” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Sri Kuncoro, S.H., M.Si di Kantor pada Jumat (08/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Scan QR code Peduli Lindungi telah disiapkan pada 3 (tiga) titik area kantor Kejari Depok, yakni pada area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan loket Tilang, Lobby Utama Kejari Depok, dan area Gedung Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Depok.hal tersebut di lakukan untuk mengidentifikasi jumlah tamu yang memasuki area Kejari Depok.
Kajari juga turut menghimbau Masyarakat yang belum vaksin untuk segera melaksanakannya agar mendapatkan herd immunity. Selain itu, agar membantu seluruh masyarakat melawan laju Covid-19 terutama di daerah Depok. (Diana Hanny)

