Siarandepok.com – Prof. Zudan Arif Fakhrullah selaku Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri menyampaikan dalam video yang dibuat bersama kumparan.com nikah siri tetap bisa membuat Kartu Keluarga (KK).
Prof. Zudan Arif Fakhrullah menjelaskan Mungkin sebagian masyarakat Indonesia belum banyak mendengar tentang Info ini. Maka, Kemendagri melalui Dirjen Dukcapilnya menjelaskan terkait hal apa saja yang membuat pasangan Nikah Siri bisa membuat KK beserta syaratnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, semua penduduk Indonesia wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), berarti bagi yang belum terdaftar di KK belum sah menjadi Warga Negara Indonesia dan pastinya tidak bisa membuat Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Indonesia.
” Kami dari Dukcapil tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti didalam Kartu Keluarga (KK) akan ditulis ‘ Nikah belum tecatat ‘ itu artinya nikah siri ” ujar Prof. Zudan Arif dalam video.
Sebagai Pamungkas beliau melanjutkan, syarat membuat KK bagi pasangan nikah siri yaitu dengan membuat SPTJM ( Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Mutlak ) untuk kebenaran bagi pasangan suami – istri telah disaksikan atau diketahui oleh dua orang saksi.
