Benarkah Nikah Siri Bisa Masuk Kartu Keluarga

- Reporter

Jumat, 8 Oktober 2021 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Prof. Zudan Arif Fakhrullah selaku Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri menyampaikan dalam video yang dibuat bersama kumparan.com nikah siri tetap bisa membuat Kartu Keluarga (KK).

 

Prof. Zudan Arif Fakhrullah menjelaskan Mungkin sebagian masyarakat Indonesia belum banyak mendengar tentang Info ini. Maka, Kemendagri melalui Dirjen Dukcapilnya menjelaskan terkait hal apa saja yang membuat pasangan Nikah Siri bisa membuat KK beserta syaratnya.

 

Ia menjelaskan, semua penduduk Indonesia wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), berarti bagi yang belum terdaftar di KK belum sah menjadi Warga Negara Indonesia dan pastinya tidak bisa membuat Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Indonesia.

 

” Kami dari Dukcapil tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti didalam Kartu Keluarga (KK) akan ditulis ‘ Nikah belum tecatat ‘ itu artinya nikah siri ” ujar Prof. Zudan Arif dalam video.

 

Sebagai Pamungkas beliau melanjutkan, syarat membuat KK bagi pasangan nikah siri yaitu dengan membuat SPTJM ( Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Mutlak ) untuk kebenaran bagi pasangan suami – istri telah disaksikan atau diketahui oleh dua orang saksi.

Berita Terkait

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu
Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang
Mayor Windra Sanur yang 8 Tahun Jadi Paspampres Jokowi Pindah Tugas Jadi Kasdim Tigaraksa Tangerang
Angka Kematian Ibu Masih Jadi Tantangan Jawa Barat, Kepala DP3AKB Jabar Dorong KB Pascapersalinan
Dukung Kebijakan Depok ASRI, Kwarran Pancoran Mas Gencarkan GOS Pilah dan Kelola Sampah dari Lingkungan
Longsor di Kemiri Muka, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok Lakukan Penanganan dan Perkuat Struktur Tanah
Nikah Sederhana di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, Pengantin Dapat Bantuan DP Rumah Rp5 Juta
Disdik Depok Apresiasi Galeri Siti Nurul, Jadi Inspirasi Edukasi Berbasis Sejarah

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:26 WIB

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu

Rabu, 22 April 2026 - 13:23 WIB

Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

Rabu, 22 April 2026 - 13:19 WIB

Mayor Windra Sanur yang 8 Tahun Jadi Paspampres Jokowi Pindah Tugas Jadi Kasdim Tigaraksa Tangerang

Rabu, 22 April 2026 - 13:17 WIB

Angka Kematian Ibu Masih Jadi Tantangan Jawa Barat, Kepala DP3AKB Jabar Dorong KB Pascapersalinan

Rabu, 22 April 2026 - 13:14 WIB

Dukung Kebijakan Depok ASRI, Kwarran Pancoran Mas Gencarkan GOS Pilah dan Kelola Sampah dari Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 - 08:26 WIB

Nikah Sederhana di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, Pengantin Dapat Bantuan DP Rumah Rp5 Juta

Rabu, 22 April 2026 - 08:24 WIB

Disdik Depok Apresiasi Galeri Siti Nurul, Jadi Inspirasi Edukasi Berbasis Sejarah

Selasa, 21 April 2026 - 08:54 WIB

Update Konflik: Iran Beri Syarat “All-in” ke Amerika Serikat

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:26 WIB

Berita

Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:23 WIB