Siarandepok.com– Pengendara motor di Kota Depok harus mengetahui hal ini. Terdapat aturan baru terkait surat izin mengemudi (SIM) C. Jadi, SIM C akan dibagi tiga golongan yang disesuaikan dengan kapasitas mesin. Penerapan pun dipastikan Korlantas Polri memastikan diberlakukan dalam waktu dekat, yakni Agustus 2021. Hal tersebut sesuai mandat yang termaktub dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang menyebut bila, kebijakan terkait akan diimplementasikan secara resmi setelah enam bulan aturan diterbitkan, Februari 2021.
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, kini pihak Korlantas belum menentukan tanggal pemberlakuannya.
“Meski demikian, kami tengah mengebut persiapan sarana dan prasarana pendukung bagi petugas di Satpas. Target kami, Agustus ini aturan sudah dapat diimplementasikan,” katanya, Rabu (4/8).
Arief juga mengatakan, sampai saat ini pihaknya tengah menunggu pengesahan Standard Operating Procedure (SOP) oleh pemerintah. Namun, pengesahan ini masih tertunda akibat pemberlakuan PPKM. “SOP sudah dibuat, tinggal disahkan saja. Intinya kita implementasikan di Agustus, bisa di pertengahan atau di akhir bulan,” ujar dia lagi.
Penggolongan SIM C ini tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Adapun penggolongan SIM sepeda motor ini dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang digunakan. Sementara, Kanit Regident Satpas 1221 Satlantas Polres Metro Depok, AKP Sri Ernawati menyatakan, memang betul adanya pencanangan penggolongan SIM sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Tetapi, penerapannya masih proses perencanaan.
“Belum, masih wacana. Kami mengikuti dari Korlantas Polri, dan seluruh wilayah di Indonesia juga demikian,” Rabu (4/8).
Erna menegaskan, jika sudah dekat waktu pelaksanaan, pihaknya akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat mengenai penggolongan SIM ini. “Kalau nanti sudah waktunya, kami akan menyosialisasikan kepada masyarakat,” tuturnya.
Kasubnit Regident Satpas Pembantu 1221, Ipda Ari Satwaka juga menambahkan, SIM C motor akan dibagi menjadi tiga jenis, diantaranya C, CI dan CII. Setiap SIM tadi mengacu pada besaran kubikasi atau CC mesin yang dimiliki si pemohon.
Diketahui, bahwa SIM C untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin sampai 250 cc. Kemudian SIM CI wajib dimiliki pengendara motor berkapasitas mesin 250-500 cc. “Kalau SIM CII untuk pengendara motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500cc,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, jika pemohon hendak naik tingkat dari C ke CI, dan CI ke CII. Maka, pengemudi perlu menunggu waktu sampai dengan satu tahun. “Kalau C mau naik ke CI minimal satu tahun, begitu pula dari CI ke CII,” bebernya.
Dia juga mengaku, penggolongan SIM ini, masih belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Serta menunggu arahan dari Korlantas Polri. “Belum. Kan masih fokus kepada penanganan Covid-19. Jadi masih belum tau kapan waktunya,” tandasnya.
(Rohmat)
Komentar