Kejari Depok proses ASN terduga langgar PPKM Darurat

- Reporter

Rabu, 7 Juli 2021 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Akibat pesta pernikahan yang dilaksanakan dengan berbarengan pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di hari pertama dalam Kota Depok berbuntut masalah, seperti di ketahui kasus kerumunan di acara pesta dan ada musik serta joget-jogetnya pada acara pernikahan di rumah S, salah satu Lurah Pancoran Mas, Kota Depok yang sempat viral mendapatkan kecaman dan kritikan, pasal nya acara pernikahan tersebut di gelar pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 oleh pemerintah pusat khusus Jawa dan Bali dan kasus nya terus bergulir dan berkas nya pun telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

“Kami hari ini telah menerima SPDP dari Polres Metro Depok terkait kasus Lurah Pancoran Mas yaitu S yang diduga melanggar protokol kesehatan saat kegiatan PPKM Darurat hari pertama pelaksanaan di Jawa dan Bali. Kita akan segera pelajari terkait kelengkapan formal dan materiil,” kata Kajari Depok Sri Kuncoro di dampingi Kasi Intel Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto, pada Selasa (06/07/2021).

Tentunya Lurah Pancoran Mas dilalukan penyidikan terkait tindak pidana Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP Pidana atas nama tersangka berinisial S (54) yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil.

Menurut Sri Kuncoro, dalam kasus ini pihaknya telah menunjuk lima orang Jaksa Penuntut Umum salah satu JPU senior untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian dari tindak pidana yang disangkakan terhadap pelaku S, yang juga berprofesi selaku lurah di Kota Depok.

“Kelima JPU yang disiapkan antara lain Arief Syafriyanto SH, MH, Ivan Rinaldi SH, MH, Ardhi Haryo Putranto SH, MH, Athar Bungo Ramadan SH, dan Hengki Charles Pangaribuan SH,” ujarnya seraya menambahkan, untuk membuktikan keseriusan penanganan kasus yang sempat viral di media massa, kelima orang JPU berasal dari jaksa senior, tiga orang pejabat struktural eselon IV dan satu orang pejabat struktural eselon 5.

Kejari Negeri Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mentaati terkait dengan aturan yang diatur dalam PPKM Darurat yang berlangsung mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19 yang mana saat ini penularan di Kota Depok sudah sangat mengkhawatirkan.
(Diana Hanny)

Berita Terkait

Progres Pengerjaan Melaju 10 Persen Lebih Cepat, Pembangunan Jalan Enggram Diproyeksikan Rampung November
Transformasi Digital Berbuah Manis, RSUD ASA Depok Sabet Penghargaan di INAHEF 2026
Semarakkan Milad ke-26, KOOD Berbudaya Gelar Beragam Pertunjukan Seni dan Budaya di Depok
Pemprov Jabar dan Pemkot Depok Gelar Job Fair Online Bersama Kang Dedi Mulyadi
Bimbel PRIMAGO Depok Buka Program Konsultasi Persiapan Masuk ke Gontor dan Pesantren Modern Se Jabodetabek Tahun 2026
Qonita Lutfiyah Resmikan Renovasi PAUD Angsana Raya, Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter
Andi Tatang Supriyadi Kritik Layanan BPN Depok, Minta Evaluasi Total!
Hoax Yayasan Ar Ridho Gunakan Lahan Fasos Fasum untuk Sekolah, Ini Penjelasannya!

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:13 WIB

Progres Pengerjaan Melaju 10 Persen Lebih Cepat, Pembangunan Jalan Enggram Diproyeksikan Rampung November

Selasa, 22 September 2026 - 20:06 WIB

Transformasi Digital Berbuah Manis, RSUD ASA Depok Sabet Penghargaan di INAHEF 2026

Selasa, 22 September 2026 - 20:04 WIB

Semarakkan Milad ke-26, KOOD Berbudaya Gelar Beragam Pertunjukan Seni dan Budaya di Depok

Selasa, 22 September 2026 - 17:32 WIB

Pemprov Jabar dan Pemkot Depok Gelar Job Fair Online Bersama Kang Dedi Mulyadi

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WIB

Andi Tatang Supriyadi Kritik Layanan BPN Depok, Minta Evaluasi Total!

Senin, 21 September 2026 - 19:01 WIB

Hoax Yayasan Ar Ridho Gunakan Lahan Fasos Fasum untuk Sekolah, Ini Penjelasannya!

Senin, 21 September 2026 - 18:38 WIB

Kasus Gangguan Pernapasan di Jawa Barat Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspadai Influenza Tipe A

Senin, 21 September 2026 - 18:27 WIB

Memasuki Musim Pancaroba, Pemkot Depok Imbau Warga dan ASN Jaga Kesehatan

Berita Terbaru