Wartawati Vini Amelia Di Intimidasi saat Liput BTS Meal Drive Thru McDonald’s Margonda.

- Reporter

Kamis, 10 Juni 2021 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Seorang wartawan dari media Warta Kota, Vini Amelia mendapat perlakuan yang tidak mengenakan, sampai menjurus kasar dari seorang yang di duga keamanan McDonald’s saat meliput di area dan kerumunan para pengemudi ojek online (Ojol) yang hendak mengorder makanan BTS Meal yang baru di rilis pada Rabu (09/06/2021).

Kejadian tersebut di gerai McDonald’s Food Theater Jalan Margonda Raya Depok. Seorang pria berpakaian preman tiba-tiba menghalangi Vini saat hendak mengambil gambar video. Tak hanya itu, preman yang berpakaian serba hitam itu juga mengintimidasi Vini dengan berucap kata-kata tak pantas.

Mendapat perlakuan kasar tersebut, Vini kemudian menghampiri pria tersebut. Beberapa petugas McDonald’s dan seorang pria yang mengaku pemegang wilayah sekitar lokasi McDonalds melarangnya untuk diliput.

Bahkan, oknum yang memakai pakaian preman atau tidak mengenakan seragam Mcdonald ini pun sempat melontarkan kata kasar.

“Gua enggak ada urusan sama ormas, gua enggak ada urusan sama wartawan, t*i anj**,” ujarnya seraya pergi berlalu untuk duduk di bawa tiang flyer bertuliskan MTS Meal Collab, di Jalan Margonda Raya, Beji, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (09/06/2021) pukul15.00 wib.

Vini kemudian beranjak dan berkeluh kesah atas kejadian yang dialaminya di group WA Depok Media Center (DMC). Sontak beragam dukungan mengalir dari kalangan wartawan. Puluhan wartawan pun menghampiri gerai McDonald’s tersebut untuk meminta penjelasan.

Tak, lama kemudian para pengurus PWI Kota Depok berdatangan dan meminta preman tersebut yang ternyata pegawai McDonald’s untuk minta maaf. Hadir juga Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah. “Penanggungjawab McDonald’s juga harus minta maaf,” tegas Sekretaris PWI Kota Depok, Wahyu Saputra.

Pria yang menghardik Vini, bernama Roy serta pengelola McDonald’s yang dinilai sombong tak mau minta maaf, akhirnya Vini melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestro Depok.
(Dian Hanny)

Berita Terkait

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu
Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang
Mayor Windra Sanur yang 8 Tahun Jadi Paspampres Jokowi Pindah Tugas Jadi Kasdim Tigaraksa Tangerang
Angka Kematian Ibu Masih Jadi Tantangan Jawa Barat, Kepala DP3AKB Jabar Dorong KB Pascapersalinan
Dukung Kebijakan Depok ASRI, Kwarran Pancoran Mas Gencarkan GOS Pilah dan Kelola Sampah dari Lingkungan
Longsor di Kemiri Muka, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok Lakukan Penanganan dan Perkuat Struktur Tanah
Nikah Sederhana di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, Pengantin Dapat Bantuan DP Rumah Rp5 Juta
Disdik Depok Apresiasi Galeri Siti Nurul, Jadi Inspirasi Edukasi Berbasis Sejarah

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:26 WIB

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu

Rabu, 22 April 2026 - 13:23 WIB

Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

Rabu, 22 April 2026 - 13:19 WIB

Mayor Windra Sanur yang 8 Tahun Jadi Paspampres Jokowi Pindah Tugas Jadi Kasdim Tigaraksa Tangerang

Rabu, 22 April 2026 - 13:17 WIB

Angka Kematian Ibu Masih Jadi Tantangan Jawa Barat, Kepala DP3AKB Jabar Dorong KB Pascapersalinan

Rabu, 22 April 2026 - 13:14 WIB

Dukung Kebijakan Depok ASRI, Kwarran Pancoran Mas Gencarkan GOS Pilah dan Kelola Sampah dari Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 - 08:26 WIB

Nikah Sederhana di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, Pengantin Dapat Bantuan DP Rumah Rp5 Juta

Rabu, 22 April 2026 - 08:24 WIB

Disdik Depok Apresiasi Galeri Siti Nurul, Jadi Inspirasi Edukasi Berbasis Sejarah

Selasa, 21 April 2026 - 08:54 WIB

Update Konflik: Iran Beri Syarat “All-in” ke Amerika Serikat

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:26 WIB

Berita

Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:23 WIB