siarandepok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan memberikan tindakan tegas kepada pengelola ondel-ondel yang melibatkan anak di bawah umur untuk mengamen di jalan.
Di samping itu, berkaitan dengan imbauan dari Wali Kota Depok kepada camat dan lurah untuk melakukan pengawasan rumah singgah pekerja ondel-ondel yang melibatkan anak-anak untuk mengamen.
Dilansir dari Berita Depok, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 74 tertulis: Siapa pun dilarang memperkerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk. Pekerjaan terburuk yang dimaksud adalah segala pekerjaan dalam bentuk memperbudak atau sejenisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengelola ondel-ondel tidak boleh menjadikan anak-anak sebagai pengamen di jalan karena akan ditindak,” ucap Lienda.
Sementara itu, menurutnya, dalam UU tersebut juga disampaikan ketentuan pidana bagi pengelola ondel-ondel yang ikut melibatkan anak-anak. Pada pasal 183 tercantum: Barang siapa melanggar ketentuan pada Pasal 74 akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta.
Lienda mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok. Sinergisitas dilakukan untuk memberikan pembinaan dan penindakan bagi para pengelola pengamen ondel-ondel yang ikut melibatkan anak-anak.
(S)
