siarandepok.com – Korlantas Polri resmi meluncurkan pelayanan SIM online melalui aplikasi yang disebut SINAR. Mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang terpasang di ponsel.
“Adapun tujuan pembangunan aplikasi ini adalah mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM di mana saja dan kapan saja. Selain itu, dengan aplikasi ini masyarakat dapat terlayani melalui jasa pengiriman dokumen SIM yang sudah terbit untuk diantar sampai ke alamat pemohon,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Istiono.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Jati menuturkan, aplikasi ini belum bisa untuk membuat SIM baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cara perpanjangan SIM lewat Digital Korlantas Polri
- Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store.
- Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
- Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
- Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan diupload untuk diverifikasi melalui face recognition.
- Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon “SINAR”. Pilih perpanjangan SIM
- Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
- Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
- Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
- Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
- Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan yang diperlukan juga dapat diajukan melalui aplikasi tersebut. Untuk tes kesehatan, melalui E-Rkkes, sementara pemeriksaan psikologi, melalui E-PPsi yang telah disediakan di layanan SINAR.
Kemudian, pemohon akan mendapatkan booking code yang akan ditunjukkan pemohon saat kunjungan ke dokter. Adapun dokter yang dikunjungi adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri. Rekomendasi dokter akan tersedia melalui layanan SINAR.
“Selanjutnya, dokter akan lakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon penuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal,” lanjut Istiono.
Penulis: RR
Editor: S
