Siarandepok.com – Pemerintah Kota Depok kini mengeluarkan aturan untuk tata cara ibadah selama bulan Ramadhan saat pandemi. Pelaksanaan salat tarawih dan buka puasa bersama menjadi hal yang di fokuskan untuk diterapkannya aturan.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyampaikan melalui tayangan YouTube pribadinya, untuk penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan kegiatan sosial harus ada pengaturan.
“Salat tarawih ibadah sunnah dilakukan dengan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas tempat ibadah, menggunakan masker, membawa perlengkapan salat sendiri, jarak antara jemaah jangan lupa minimal 1 meter,” jelas Mohammad Idris.
Jamaah yang melaksanakan salat tarawih wajib melaksanakan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, dan membawa alat solat pribadi.
Mohammad Idris berharap salat tarawih selesai pada pukul 21.00 WIB dengan ceramah maksimal 10-15 menit. Sedangkan untuk tadarus Al-Qur’an sampai Nuzululruan dilakukan secara terbatas dan Pesantren kilat melalui virtual.
Wali Kota Depok memutuskan untuk meniadakan buka puasa bersama untuk mengurangi kerumunan. Pelaksanaa iktikaf 10 malam terakhir hingga salat idul fitri masih belum ada aturan pasti.
Pemerintah depok ingin memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok untuk bisa memutuskan dilakukannya kegiatan iktikaf 10 malam terakhir dan salat Idul Fitri dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
(SZ)
(DMC)
Komentar