siarandepok.com – Sudah resmi diputuskan, Pemerintah melarang pelaksanaan mudik untuk Lebaran 2021. Ketentuan ini berlaku pada 6-17 Mei mendatang.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Selama mudik 2021 resmi dilarang, moda transportasi pun tak diizinkan beroperasi. Mulai mobil pribadi, mobil umum, hingga kapal penyeberangan dilarang beroperasi.
Namun, ada juga pengecualian kendaraan yang masih boleh melanjutkan perjalanan. Pengecualian berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dan kendaraan berpelat dinas TNI-Polri.
“Lalu kendaraan berpelat dinas TNI-Polri, kendaraan operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang. Jadi khusus mobil barang yang membawa barang saja, bukan membawa penumpang. Seperti kasus tahun lalu, banyak mobil barang membawa penumpang, itu tidak boleh,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di channel YouTube BNPB, Kamis (8/4/2021).
“Berikutnya kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil kemudian anggota keluarga intinya. Itu juga akan mendampingi. Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan pelajar, mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Pengawasan ketat juga akan dilakukan sebelum masa mudik Lebaran 2021. Polri akan melakukan pengamanan guna mengantisipasi masyarakat yang pulang kampung sebelum larangan mudik diberlakukan.
Selain itu, mulai 12 April sampai 25 April 2021, kepolisian akan melaksanakan Operasi Keselamatan 2021. Operasi Keselamatan 2021 sebagai tindakan kepolisian prakondisi Idul Fitri sekaligus sosialisasi masif tentang larangan mudik.
Penulis RR
Komentar