Sambut Ramadan, Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah

- Reporter

Selasa, 6 April 2021 - 10:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ramadan tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Surat Edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini. “Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” jelas Gus Menteri di Jakarta, Senin (5/4/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang,” sambungnya.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling
banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah
(ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan
memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah,
kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Berita Terkait

BRI Kantor Cabang Bekasi Juanda Melaksanakan Program CSR BRI Peduli Pemeriksaan Kesehatan Gratis Tahun 2024
Bawa Banyak Prestasi, Kepala BIN Budi Gunawan Kembali Dipercaya Pimpin PB ESI 2024-2029
Calon Wali Kota Supian Suri Sebut Depok Butuh Solusi Nyata, Bukan Sekadar Kartu
3 Generasi Warga Komplek Purn Kopassus Pelita 1 Sukatani Kompak dukung Supian Suri
Jalan Raya Sawangan Macet Tak Kunjung Usai, Ini Langkah Berani Calon Wali Kota Depok Supian Suri
Tak Ada Lagi Anak Depok yang Putus Sekolah, Hamzah Paparkan Rencana Supian-Chandra
Macet di Jalan Kartini Depok, Supian Suri Punya Solusi yang Mungkin Tak Terpikirkan!
Supian Suri Siap Perbaiki Pendidikan Agama di Depok, 20 Ribu Lulusan SD Tak Bisa Baca Quran

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:37

Primago Consulting Adakan WorksCara Unik Promosi Sekolah “Tips Efektif Strategi Promosi Bagi Sekolah” Tahun 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:28

Prabowo Ingatkan Keadaan Global Sedang Rawan: Ada Pemimpin Dunia yang Tak Arif

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:24

Peringatan Prabowo ke Semua Partai Koalisi: Menteri Jangan Cari Uang dari APBN APBD

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:18

Prabowo Hadiri Rakornas PKB: Saya Ingin Himpun Seluruh Kekuatan Bangsa untuk Kompak dan Bersatu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:08

Aduhh…Diduga Enggak Modal, Asset Pemkot Dijadikan Markas Pasangan Calon

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:45

Supian Suri Paparkan Rencana Besar untuk UMKM Depok Jika Terpilih Jadi Wali Kota

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:23

KECAMATAN BOJONGSARI DEPOK ADAKAN PELATIHAN EKONOMI KREATIF 2024 DAN GOES TO YOGYA BERSAMA DIRGANTARA AIA TOUR TRAVEL

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:47

Solid Menangkan Supian-Chandra, Mazhab HM : ‘Generasi Gen Z jangan Apatis Terhadap Politik

Berita Terbaru