Siarandepok.com – Aparat Satlantas Polrestro Depok dibantu Propam Polrestro Depok bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menertibkan kendaaran yang teparkir sembarangan di samping Mapolrestro Depok, Rabu (31/03/2021).
Penertiban parkir liar dilakukan merupakan keresahan atas minimnya kesadaran para pengendara yang seringkali memarkir kendaraannya secara sembarang, beberapa kendaraan motor dan mobil terpaksa digembok dan diberikan surat tilang.
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Kabid Binkestib) Dishub Kota Depok, Agus Timin menuturkan, dalam rangka menertibkan para pengendara parkir liar pihaknya menerjunkan 20 anggota personel yang turun ke lapangan dengan membawa alat gembok guna memberikan efek jera bagi para pelanggar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“setelah penertiban Alhamdulillah lalu lintas kembali lancar, karena banyak pengendara yang parkir sembarangan ini menghambat dan mengganggu arus lalu lintas.” jelas Agus.
Agus menambahkan, sepanjang Jalan Margonda terdapat rambu larangan parkir dan masih banyak saja pelanggaran parkir sembarangan. “sanksi terhadap para pelanggar berupa penderekan, penggembokan hingga pengempesan ban akan dilakukan dan juga pemberian surat tilang dengan berkoordinasi dengan Satlantas Polrestro Metro Depok” pungkasnya.
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengaku senang dengan langkah yang diambil Dishub dan Satlantas Polrestro Metro Depok dengan menindak para pelanggar untuk memberikan efek jera sekaligus menghimbau kepada masyarakat agar menaati peraturan lalu lintas dengan memarkir kendaraan sesuai tempat yang telah disediakan.