siarandepok.com – Pasca dilakukan agenda penandatanganan kerjasama antara Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok dan Kecamatan se-Kota Depok dengan Kejaksaan Negeri Depok yang berlangsung di Ruang Teratai, Gedung Setda, Kota Depok, Senin pagi (29/03/2021).
Dihadiri oleh Kepala Kejasaan Negeri Depok, Sri Kuncoro. Ia mengatakan, siap mendampingi bidang hukum guna mempermudah urusan pemerintah daerah dalam proses memulihkan ekonomi.
Sri Kuncoro menerangkan, meski pihak kejaksaan mendampingi proses hukum yang dihadapi BKD dan Kecamatan, dalam pelaksanaannya tidak selalu berjalan mulus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sri Kuncoro memberikan ilustrasi terkait proses pendampingan yang akan dilakukan pihak kejaksaan dengan instansi pemerintah, melalui skena pembangunan jembatan dan dihadapkan pada proses pembebasan tanah. Maka pihak kejaksaan memberikan bantuan dari segi hukumnya saja, tidak sampai pada proses mendetail mengenai keberlanjutan pembangunan.
Ia juga menegaskan, bilamana terdapat niatan seorang oknum melakukan pelanggaran untuk memperkarya diri dengan tindak korupsi. Maka dalam hal ini resiko ditanggung pribadi. Untuk mencegah hal demikian, maka perlunya dilakukan komunikasi yang efektif guna menghindari dari penyalahgunaan wewenang.
Kerjasama yang dilakukan antara BKD Depok dan Kecamatan se-Kota Depok dengan Kejaksaan Negeri Depok merupakan perpanjangan kerjasama yang telah dilakukan sejak 2017 lalu, dimana sebelumnya kerjasama dilakukan selama dua tahun sekali, kali ini berbeda dilakukan setahun sekali mengingat Kepala Kejaksaan yang mutasinya kurang dari setahun.
Kejaksaan Negeri Depok menyatakan siap untuk membantu proses hukum yang dihadapi instansi pemerintah daerah dalam rangka memulihkan kembali ekonomi nasional yang terhambat akibat pandemi COVID-19.