Ketiga Kalinya PPKM Diperpanjang, Simak Syarat dan Ketentuan Pelaku Perjalanan ke Jawa Barat!

- Reporter

Rabu, 10 Maret 2021 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menerbitkan surat edaran bernomor 49/KS.01/HUKHAM yang berisi panduan pelaksanaan PPKM di 27 kabupaten/kota. Hal itu terkait perpanjangan PPKM untuk ketiga kalinya di Jawa Barat.

Syarat dan ketentuan pelaku perjalanan yang akan memasaki wilayah Jawa Barat diatur dalam surat tersebut, yakni syarat pertama adalah pelaku pelaku perjalanan harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku di Jabar. Termasuk salah satunya mengenai dokumen bebas COVID-19, dikutip dari surat edaran tersebut.

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil waktu paling lama 3×24 jam atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk perjalanan dengan transportasi laut dan darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Peraturan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test. Pelaku perjalanan selama berada di Jawa Barat diwajibkan memiliki surat keterangan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test yang masih berlaku. Sedangkan, bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Jabar, bisa menggunakan surat keterangan yang sama untuk kembali ke Jabar selama masih berlaku.

 

(SF)

Foto: JESHOOTS.com/Pexels

 

 

Berita Terkait

Wawalkot Depok Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Satpol PP dan Kukuhkan Satlinmas Kota Depok
Pemkot Depok Rilis Realisasi APBD Awal 2026, Pendapatan Daerah Capai Rp259,4 Miliar hingga Akhir Januari
BPJS Ketenagakerjaan Depok Imbau PPPK Paruh Waktu Tidak Terburu-buru Cairkan JHT karena Saldo Terus Berkembang
Tim Maung ASRI Bersama DPUPR Kota Depok Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Kali Licin untuk Cegah Banjir
BPS Depok Gelar Sensus Ekonomi 2026, Pendataan Pelaku Usaha Mulai 1 Mei
Wawali Depok Dorong Pengusaha Jadikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai Budaya Perusahaan
Wali Kota Depok Harap PGI Berkontribusi Atasi Persoalan Sosial Kota
Camat Limo Tegaskan Kerja Bakti Wajib Minimal Sebulan Sekali

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:06 WIB

Sambut Datangnya Bulan Ramadhan 1447H, Gerakan Ayo Peduli Sesama Gelar Baksos Sinergi ke 10 2026 di 3 Titik Distribusi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:55 WIB

Pesantren Leadership Primago Depok Buka Program SDI mulai dari Kelas 4 SD/MI Se-Derajat dengan sistem Boarding School

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:17 WIB

Sambangi RW 15 Sukamaju, Anggota DPRD Jabar Puji Tata Kelola Pemerintahan dan Sinergisitas Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:34 WIB

Wawalkot Depok Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Satpol PP dan Kukuhkan Satlinmas Kota Depok

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemkot Depok Rilis Realisasi APBD Awal 2026, Pendapatan Daerah Capai Rp259,4 Miliar hingga Akhir Januari

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:33 WIB

Tim Maung ASRI Bersama DPUPR Kota Depok Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Kali Licin untuk Cegah Banjir

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:24 WIB

BPS Depok Gelar Sensus Ekonomi 2026, Pendataan Pelaku Usaha Mulai 1 Mei

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:24 WIB

Wawali Depok Dorong Pengusaha Jadikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai Budaya Perusahaan

Berita Terbaru