Siarandepok.com – Parkir liar yang berada di pintu masuk jembatan penyeberangan orang (JPO) yang berada tepat di depan Kantor Wali Kota Depok masih terus menghalangi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sudah berusaha menertibkan kondisi tersebut. Tetapi parkir liar masih tetap ada hingga saat ini.
Dishub Kota Depok sudah memberikan peringatan dan penggembokan sampai mengempeskan ban kendaraan yang parkir liar. Tindakan itu diharapkan bisa mengurangi bahkan menghilangkan parkir liar yang ada di Kota Depok.
“Ya doain aja, dengan kesadaran sendiri Undang-Undang No 22 Tahun 2009 bisa dilaksanakan, di situ juga ada Pol PP juga sama, tetap bekerja sama dengan jajaran 3 pilar yang tadi disampaikan kalau memang itu bareng-bareng dalam melaksanakan penertiban parkir liar,” ujar Kasi Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Depok Sukmara Wira Kusuma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain memberikan peringatan, Patroli juga dilaksanakan oleh Dishub setiap harinya di jalan-jalan utama Kota Depok khususnya alamat kantor Wali Kota Depok.
(SZ)
(DMC)
