oleh

Alat Bertransaksi Berbeda di Kota Depok, Pasar Muamalah Mendadak Tidak Terlihat Lagi

Siarandepok.com – Setelah viral di media karena Pasar Muamalah melakukan transaksi yang berbeda yaitu menggunakan Dinar dan Dirham. Namun pedagang setempat mulai menghindari dari media hendak mencari informasi tentang pasar tersebut.
Melansirkan dari tempo.com salah satu penjaga toko madu yang merasa tidak menginginkan kedatangan awak media langsung menyebut bahwa toko tersebut tutup.
“Sudah tutup, lihat saja,” kata pria yang diketahui bernama Parman kepada Tempo, Senin 1 Februari 2021 di Kota Depok.Parman bahkan mengaku, tidak mengetahui adanya pasar muamalah di lokasi itu. “Tidak, tidak tahu,” lanjut Parman langsung meninggalkan Jurnalis Tempo.com.
Ruko yang berada di Jalan Raya Tanah Baru, RT 03/RW 04, Kota Depok tersebut memang berubah. Ruangan yang dikhususkan menjual madu ditutup dan spanduk ‘Muamalah Mart’ dicopot.
Hanya tersisa gerai Tiki dan spanduk bertuliskan Kafe Muamalah dialokasi tersebut. Di sekitar lokasi pun ditempel berbagai selebaran tentang ancaman pidana.
“Bunda mau info : UU NO.7 TAHUN 2011 MATA UANG REPUBLIK INDONESIA, WAJIB RUPIAH BAB X : PELANGGARAN DI PIDANA PENJARA MAXIMUM 1(SATU) TAHUN DENDA MAXIMUM RP 200 JUTA,” tulis selebaran tersebut.
Pasar Muamalah di Depok ramai diperbincangkan belakangan ini karena bertransaksi menggunakan Dinar dan Dirham, tidak menggunakan mata uang sah di Negara Indonesia, yakni Rupiah.

Pasar Muamalah yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok. Dua mata uang yang secara luas digunakan di jazirah Arab tersebut, diperkenankan sebagai alat transaksi di pasar tersebut. Pasar Muamalah digelar setiap hari Minggu pukul 10.00 – 12.00. Dalam sebulan pasar dilaksanakan selama dua kali di depan ruko Muamalah Mart.
Selain menggunakan koin Dinar dan Dirham, pedagang yang hendak bergabung dengan pasar muamalah tidak sama sekali dipungut biaya.

(RIZ)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Terbaru