Jangan Membuang Masker Sembarangan! Berikut Cara Membuang Masker Sekali Pakai

- Reporter

Rabu, 27 Januari 2021 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com – Masker merupakan salah satu benda yang penting pada saat ini. WHO mengutip bahwa masker sangat diwajibkan ketika hendak keluar rumah. Tidak pandang usia dan keadaan masker pada saat ini sangat dibutuhkan ketika sakit maupun sehat sekalipun. Dampaknya, permintaan masker meledak drastis, bukan hanya masker kain tapi juga masker sekali pakai.

Ketika masker peminatnya melonjak drastis, banyak dampak baik dan juga dampak buruknya. Terutama pada segi jumlah yang sangat banyak menimbulkan limbah masker. Terutama pada masker sekali pakai.

Banyak masyarakat kita yang belum mengetahui tata cara membuang masker sekali pakai dengan baik dan benar. Dikarenakan bukan hanya meninggalkan sampah saja, melaikan masih ada partikel kuman di dalamnya yang mengharuskan pengguna menaati tata cara untuk membuangnya agar tidak terkena kuman atau sumber penyakit tersebut.

Tata cara membuang masker sekali pakai

Masker sekali pakai biasanya ada yang beraneka ragam lapisannya. Ada yang dua lapis maupun tiga lapis dan masih banyak jenis dan bentuknya. Berikut cara membuang masker yang benar.

  1. Masker harus dibuang pada tempat sampah yang terdiri dari dua lapisan.
  2. Lapisan luar harus diikat sangat kuat.
  3. Sebelum membuangnya, sampah masker tersebut harus didiamkan selama 3 sampai 4 hari.

Masker sekali pakai jika dibuang sembarangan pastinya merusak lingkungan sekitar bahkan manusianya itu sendiri.

Penulis (K.A)

Editor (RR)

Berita Terkait

Kiai Hasan Sebut Kehadiran Prabowo Beri Kenyamanan di Syukuran 100 Tahun Gontor
Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil
PKBM PRIMAGO INDONESIA Mewakili Kota Depok pada Ajang Jambore Gema Tunas V PKBM Se Jawa Barat Tahun 2026
Bagian dari Program Pendidikan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Ajak Santri Nobar Film ‘Istimewa’ di Margo City Depok
Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026
143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan
DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:46 WIB

Qonita Lutfiyah Resmikan Renovasi PAUD Angsana Raya, Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WIB

Andi Tatang Supriyadi Kritik Layanan BPN Depok, Minta Evaluasi Total!

Senin, 21 September 2026 - 19:01 WIB

Hoax Yayasan Ar Ridho Gunakan Lahan Fasos Fasum untuk Sekolah, Ini Penjelasannya!

Senin, 21 September 2026 - 18:38 WIB

Kasus Gangguan Pernapasan di Jawa Barat Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspadai Influenza Tipe A

Senin, 21 September 2026 - 18:27 WIB

Memasuki Musim Pancaroba, Pemkot Depok Imbau Warga dan ASN Jaga Kesehatan

Senin, 21 September 2026 - 18:19 WIB

Menjelang Porprov Jabar 2026, PB siapkan Rekomendasi Hotel dan Buku Panduan Kontingen di Depok

Senin, 21 September 2026 - 18:13 WIB

Pemkot Depok Terbitkan SE Penghematan Energi untuk Tekan Konsumsi Listrik di Gedung Pemerintah

Senin, 21 September 2026 - 18:09 WIB

Sinergi Pemkot Depok dan BPN: Sembilan Paket Kerja Sama Pertanahan Resmi Diteken

Berita Terbaru