Siarandepok.com– Depok, jemaah masjid Jami’ Hasan Ganie Al Amin wajib mematuhi peraturan yg berlaku untuk mencegah penularan COVID-19 di kawasan masjid tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut diatur dalam surat edaran No. 15/2020 tentang panduan dalam melaksanakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah untuk agar masyarakat lebih aman dan dapat mencegah penularan COVID-19.
Berdasarkan informasi dari jemaah masjid ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi jemaah masjid yaitu, pertama menjaga jarak pada saat melakukan shalat berjamaah, kedua mencuci tangan menggunakan hand sinetizer ataupun juga dapat bisa menggunakan sabun, ketiga wajib selalu memakai masker baik diluar maupun didalam kawasan masjid tersebut.
Dari peraturan tersebut masyarakat harus lebih waspada, karena Virus Corona dapat dengan mudah tertular dari satu orang ke orang lain melalui percikan liur dari hidung atau mulut ketika seseorang sedang berbicara, batuk, maupun bersin.
“Masjid Jami’ Hasan Ganie Al Amin merupakan sebagai contoh masjid yang mengikuti protokol Covid-19 secara proposional dikawasan tersebut,” ujar Pak Mahmud salah seorang jemaah masjid.
Sebelum memasuki masjid tersebut pengurus masjid menerapkan beberapa sejumlah peraturan, seperti jemaah harus melakukan cek suhu tubuh terdahulu sebelum masuk kedalam masjid.
“Hal ini dapat berlaku bagi semua masyarakat yang ingin masuk kedalam masjid,” ungkapnya.
Dari peraturan pemerintah, masjid hanya dapat menampung 50% dari kapasitasnya.
(dfy).