siarandepok.com-Pemerintah Kota (Pemkot) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok mendukung penuh Instruksi yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Karena itu, Pemkot segera menuangkan kebijakan ini dalam Peraturan Wali Kota Depok untuk merealisasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
“Pemkot Depok berpandangan langkah yang diambil pemerintah mengeluarkan kebijakan ini sudah tepat, di tengah peningkatan kasus Covid-19 di kota metro dan besar yang rata-rata sangat tinggi,” jelas Mohammad Idris melalui kanal youtube pribadi, Kamis (07/01/2021).
Dikatakannya, kasus Covid-19 yang kembali tinggi mayoritas dikarenakan meningkatkan aktivitas ekonomi dan sosial. Akibatnya pergerakan orang menjadi tinggi, sehingga berdampak pada ancaman penularan di klaster tempat kerja, komunitas dan keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, sambung Mohammad Idris, hadirnya kebijakan Mendagri juga menjadi jawaban dari masalah yang dihadapi saat ini. Terutama, sulitnya mensinergikan kebijakan antar daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Kehadiran instruksi Mendagri menjadi simpul integrasi kebijakan. Dan tindakan antar daerah dalam melakukan pembatasan kegiatan di masa pandemi,” tuturnya.
Untuk itu, Mohammad Idris mengajak kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait, melaksanakan kebijakan ini. Tentunya demi kesehatan dan kemaslahatan semua.
“Kemudian, mengenai informasi kebijakan siaga 1, saat ini kami belum menerima parameter dan indikator-indikator siaga 1 yang dimaksudkan. InsyaAllah, kami akan tanyakan ke provinsi terkait ini, bagi warga Depok untuk tidak resah dengan informasi ini,” terangnya.
Lalu, mengenai ketersediaan tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU, ujar Mohammad Idris, saat ini Bed Occupancy Ratio (BOR) untuk Bed Isolasi sudah mencapai 85 persen dan untuk Bed ICU sudah mencapai 90,32 persen. Langkah yang sedang diupayakan adalah menambah tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit-rumah sakit (RS).
“Kami sudah mengumpulkan para Direktur RS yang sudah diberi amanah menangani Covid-19 untuk membahas masalah ini. Kami mohon bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Pemerintah Pusat untuk memberikan bantuan peralatan sesuai yang dibutuhkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ungkap dia, terkait tidak sinkron data Covid-19 antara Kota Depok dengan Pusat, hal tersebut sudah dikomunikasikan sejak bulan Oktober 2020 kepada Satgas Provinsi. Sebab, pengendali data ada di Provinsi yaitu PIKOBAR.
“Kami juga sudah komunikasi dengan Pusdatin Kemenkes dan mereka siap melakukan BRIDGING data antara pusat dengan Depok. Kami mohon agar PIKOBAR dapat memberikan akses dan ikut bersama menyelesaikan masalah tersebut. Ini penting, karena fungsi data salahsatunya adalah untuk menghitung zona risiko daerah,” imbuhnya.
Sedangkan, terkait dengan vaksin, Pemkot Depok bakal mengikuti arahan Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar. Karena mengenai sasaran dan mekanisme pemberian vaksin diatur oleh pemerintah.
“Bagi kami di daerah tentu sudah mempersiapkan sarana prasarana, tempat dan termasuk tenaga kesehatan untuk program ini. Jadi untuk seluruh warga, agar mengikuti arahan pemerintah, InsyaAllah apa yang sudah diputuskan pemerintah memberikan kebaikan untuk kita semua,” tutupnya.