Siaran Depok – DPC LSM PENJARA Kota Depok melakukan pencabutan berkas penyalahgunaan Logo yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota lama LSM PENJARA yang telah dikeluarkan, Pada Senin (21/09/2020).
Sekretaris DPC LSM PENJARA Kota Depok, Ardyoko mengatakan bahwa, penyalahgunaan Logo berawal dari aksi demo yang digelar di Balaikota Depok setahun yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“pelaporan berawal dari aksi demo satu tahun yang lalu, yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota lama kami yang sudah tidak aktif,”ucapnya.
Lebih lanjut Ardyoko mengatakan bahwa, sesuai instruksi dari Ketua Pusat LSM PENJARA agar berkas pelaporan tersebut dicabut.
“Kami selaku DPC, hanya menjalankan intruksi dari Pusat untuk segera mencabut berkas pelaporan,” tegasnya.
Masih dilokasi yang sama, Ketua DPC LSM PENJARA Toni Supriyadi pun menjelaskan, dengan adanya pencabutan berkas pelaporan, semoga kedepan tidak ada lagi penyalahgunaan logo LSM PENJARA.
“apabila kedepannya masih ada yang penyalahgunaan logo LSM PENJARA. Maka kami akan melaporkan kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,”ujarnya.
Toni berharap, semoga kedepannya LSM PENJARA tetap eksis.
“Harapan saya selaku Ketua LSM PENJARA DPC Kota Depok, agar tetap solid, dan tetap eksis dalam melakukan pemantauan kinerja aparatur Negara,”pungkasnya.
(DIHYLA__HANNY)