Siaran Depok – DPRD kota Depok Gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 4 Raperda Pemerintah Kota Depok dan jawaban Walikota Depok atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Depok (02/09/20)
Rancangan Peraturan Daerah ini di antaranya Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Kota Depok tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Walikota Depok Muhammad Idris mengucapkan Terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD kota Depok terhadap 4 rancangan peraturan daerah yang telah dibacakan dan diajukan sebelumnya.
Lebih lanjut Walikota Muhammad Idris dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa “pandangan umum fraksi -fraksi yang telah disampaikan yaitu tentang penyelenggaraan Kearsipan, untuk mewujudkan tertib pengelolaan arsip terhadap beberapa aspek yang harus ditangani secara serius, diantaranya sistem pengelolaan kearsipan yang efektif “, pelaksanaan sistem yang telah ditetapkan secara berdaya guna dan berhasil guna serta evaluasi terhadap pelaksanaan sistem tersebut, kata Idris.
Selanjutnya Masih Kata Idris, ” Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok. Secara khusus Pemerintah Daerah Kota Depok telah melakukan penataan di berbagai bidang yang meliputi 8 area perubahan dan penataan di bidang kelembagaan melalui pembentukan rancangan peraturan daerah. Kemudian Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Pasar Rakyat”, Papar Idris.
Walikota Depok menambahkan, bahwa pembentukan rancangan peraturan daerah ini bertujuan untuk pengelolaan lebih professional tertib dan nyaman serta berorientasi kepada kesejahteraan Rakyat, termasuk di dalamnya nanti perapihan sektor usaha informal tentunya dengan menempatkan pada lahan-lahan secara tertib dan nyaman dirasakan oleh masyarakat atau pelaku ekonomi informal.
Yang terakhir Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. tujuan pembentukan peraturan daerah ini merupakan pengganti dari peraturan daerah Kota Depok nomor 11 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Depok nomor 4 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan nomor 11 tahun 2008.
Diantaranya tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah agar lebih profesional transparan akuntabel, sehingga dapat dirasakan penyelesaian permasalahan permasalahan yang dihadapi dalam catatan dari fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah.
Diakhir pemaparan Walikota Muhammad Idris mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan serta rekomendasi yang telah disampaikan masing-masing fraksi DPRD kota Depok dalam pandangan umum.
” Selanjutnya akan kami tuliskan kepada perangkat daerah untuk dapat dipelajari sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas kemudian bersama pansus yang telah dibentuk oleh DPRD kota Depok”.
Selain itu bertepatan pada tgl 3 September 2020 akan berlangsung rapat Paripurna menyambut hari ulang tahun DPRD kota Depok yang ke 21. dengan tema Membangun kebersamaan dalam keberagaman yang di laksanakan secara tatap muka dan virtual, jelas Idris.
DPRD Kota Depok gelar rapat Paripurna Hari Ulang Tahun DPRD kota Depok yang ke 21 Tahun dengan tema Membangun Kebersamaan dalam , yang di laksanakan secara tatap muka dan virtual diaula Gedung DPRD Kota Kembang Depok.(03/09/2020).
Yusuf Syah Putra Ketua DPRD Kota Depok mengatakan, rapat paripurna dalam rangka HUT DPRD Depok ke – 21 tahun sat ini, bertepatan 1 (satu) tahun masa kerja anggota DPRD yang telah dilantik periode 2019 – 2024.
Mengangkat tema Membangun Kebersamaan Dalam Keberagaman tentunya kebersamaan ini sebuah keniscayaan, suatu hal penting dengan dibangunnya kepercayaan, bahwa kita bekerja tidak dapat sendiri, karena hidup juga tidak bisa sendiri, kita butuh bekerjasama serta butuh bantuan orang lain, apalagi alam ini luas sehingga tidak bisa kita jalani sendiri.
“Dengan kebersamaan ini mudah-mudahan teman-teman berbeda partai, ide dan gagasan, serta berbeda politik, namun satu tujuan yang sama, bagaimana bisa mengambil aspirasi dari masyarakat, yang tentunya semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat kota Depok, karena memang sesungguhnya kita adalah mandatori masyarakat dan kita harus berjuang lebih aspiratif lagi untuk masyarakat kita yang tentunya sudah menunjuk kita sebagai anggota DPRD”, kata Putra
Dikatakannya, Pandemi Covid-19 diKota depok saat ini cukup mengkhawatirkan.
Teman teman anggota DPRD juga sudah bekerja maksimal memberikan sosialisasi, serta memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak, baik secara ekonomi paling tidak perduli kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi ditengah pandemi covid.
Selain itu untuk langkah pencegahan yang diambil, menurutnya hal ini sudah ada aturan yang ditegakkan dan sudah diberikan oleh pemerintah, tinggal bagaimana kita mendisplinkan diri kita, minimal keluarga kita dan tentunya masyarakat bisa berdisiplin.
ketidak disiplinan kita maka pandemi ini tidak akan pernah berlalu, tapi dengan disiplin untuk tetepa mengikuti protokol kesehatan, mudah mudahan dapat memutus mata rantai wabah covid 19.
“tentunya ini adalah bagian dari preventif yang harus kita lakukan, karena kita tidak mau pencegahan itu ada di tenaga kesehatan, karena tenaga kesehatan adalah bagian dari penanganan dan pencegahan preventif ada di masyarakat, artinya kita sebagai masyarakat harus bisa berdisiplin diri.ujar Putra
Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa, Teman teman anggota DPRD juga sudah bekerja maksimal memberikan sosialisasi, serta memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak, baik secara ekonomi paling tidak perduli kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi ditengah pandemi covid
untuk itu mari Kita berdoa mudah-mudahan pandemi ini bisa berlalu dan kita bisa beraktivitas seperti sediakala” tandas nya.
(Dihyla__Hanny*)