Balaikota- Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok.
Dalam Peraturan Wali Kota Depok itu, salahsatunya mengatur tentang kegiatan perayaan khitanan dan kegiatan perayaan pernikahan sudah mulai diperbolehkan, dengan berbagai ketentuan.
“Tidak boleh ada kontak fisik secara langsung (bersalaman/berpelukan) baik antara penyelenggara, tamu mapun antar tamu yang hadir,” ujar Idris, Sabtu (25/7/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, sambungnya, undangan dibatasi paling banyak 50 orang dalam setiap 1 jam, atau jika menggunakan tenda terbuka/luar ruangan diatur 50% dari kapasitas dan jika menggunakan gedung/ruang tertutup diatur 30% dari kapasitas.
“Tidak diperkenankan jamuan makan secara prasmanan (makanan disiapkan dalam box/ take away),” paparnya.
Tak hanya itu, tuan rumah dan tamu juga wajib menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
“Untuk mengakomodasi pekerja seni pada masa Covid-19, kegiatan hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan norma-norma yang berlaku,” pungkasnya.
(Hisan)