oleh

Pemkot Depok Minta RS Ikuti Aturan Mengenai Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Siarandepok – Banyaknya keluhan dari warga terkait pemulasaraan jenazah Covid-19. Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta kepada manajemen rumah sakit (RS) se-Kota Depok agar mematuhi aturan tentang pemulasaraan jenazah Covid-19.

“Dengan ini dimohon kepada kepada manajemen rumah sakit agar mempedomani Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19,” kata Idris dalam keterangan resminya, Sabtu (2/5).

Idris mengatakan, segala kendala yang rumah sakit alami, segera dikomunikasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Dia menjelaskan, untuk pemulasaraan jenazah terindikasi Covid-19 yang wafat di rumah, Pemkot Depok saat ini telah membentuk tim pemulasaraan jenazah di masing-masing kecamatan. Tim tersebut terdiri dari petugas dan relawan yang sudah dilatih dari 11 kecamatan di Kota Depok.

“Sudah kami bentuk tim pemulasaraan jenazah tiap kecamatan dan layanan ini tidak dipungut biaya dari pemulasaraan jenazah hingga pemakaman,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Terbaru