PSBB Depok di Berlakukan Rabu Mendatang , Ini yang di katakan Wali Kota Depok

- Reporter

Selasa, 28 April 2020 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok . Depok Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 telah menetapkan Rabu, 15 April 2020 hingga 28 April 2020 akan diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

“Pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020,” tulis Idris dalam SK nya, Senin (13/04/2020).

Dikatakan Idris, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktifitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protocol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” pungkasnya.

( DIHYLA_HANNY )

Berita Terkait

DLHK Pastikan Kualitas Udara Depok Aman Sepekan Pascapaparan Abu Vulkanik
Penduduk Depok Tembus 2,05 Juta Jiwa, Perekaman KTP-el Capai 99,60 Persen
Chandra Rahmansyah Hadiri Hari Tenun Nasional 2026 di UI, Dorong Pelestarian Budaya
Satpol PP Depok Amankan 1.972 Botol Miras Ilegal
Bagian dari Pendidikan, Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Nobar Film ISTIMEWA di Bogor Trade Mall
Bakesbangpol Kabupaten Bogor Perkuat Nilai Kebangsaan melalui Rangkaian Pengambilan dan Pengembalian Bendera Pusaka di Pendopo Malasari
Penyerapan KUR di Depok Belum Maksimal, Pemkot Diminta Perkuat Akses Permodalan UMKM
150 KK di Sawangan Baru Terima Bantuan Air Bersih

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:37 WIB

DLHK Pastikan Kualitas Udara Depok Aman Sepekan Pascapaparan Abu Vulkanik

Selasa, 15 September 2026 - 20:35 WIB

Penduduk Depok Tembus 2,05 Juta Jiwa, Perekaman KTP-el Capai 99,60 Persen

Selasa, 15 September 2026 - 20:32 WIB

Chandra Rahmansyah Hadiri Hari Tenun Nasional 2026 di UI, Dorong Pelestarian Budaya

Selasa, 15 September 2026 - 20:30 WIB

Satpol PP Depok Amankan 1.972 Botol Miras Ilegal

Selasa, 15 September 2026 - 19:39 WIB

Pemkot Depok Gerak Cepat Tangani Ibu Rita, Ojol Janda Lima Anak yang Motornya Rusak Akibat Kecelakaan

Selasa, 15 September 2026 - 18:16 WIB

Pemkot Depok Serahkan Uang Ganti Rugi Sebesar Rp58 Miliar untuk 93 Bidang Tanah untuk Pelebaran Jalan Parung Bingung

Selasa, 15 September 2026 - 18:11 WIB

Bawa Inovasi Sakeling dan Prosesa, PIK-R Sacerba Sawangan Tembus Tiga Besar Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 16:50 WIB

Seminggu Usai Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, DLHK Pastikan Udara Depok Aman

Berita Terbaru

Berita

Satpol PP Depok Amankan 1.972 Botol Miras Ilegal

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:30 WIB