Siarandepok – Rabu, 15 April, sudah mulai diberlakukannya Penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok. Salah satunya adalah aturan mengenai tata cara menggunakan transportasi umum, seperti angkutan kota atau angkot.
Aturan itu berlaku baik bagi sopir maupun penumpang. Danops Dinas Perhubungan Kota Depok, Iriyanto mengatakan, aturan tersebut yakni mewajibkan seluruh sopir angkot untuk memakai masker. Ketika diamati aturan tersebut sudah ditaati oleh sopir angkot di lampu merah Jalan Siliwangi-Jalan Margonda, dengan memakai masker kain.
“Memang sudah kami imbau agar seluruh sopir wajib pakai masker,” kata Iriyanto, Rabu (15/4/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iriyanto menuturkan, imbauan jumlah penumpang juga sudah disampaikan kepada sopir, yaitu maksimal hanya diperbolehkan ada enam orang di dalam satu mobil angkot, dengan sopir berada di depan dan lima orang penumpang di belakang.vHal itu untuk menerapkan physical distancing dalam pencegahan Covid-19. Penumpang juga diwajibkan memakai masker.
“Jadi kami tidak perbolehkan ada penumpang yang duduk di depan di samping sopir. Kalau ada kami imbau,” tutur Iriyanto.
Meskipun begitu, masih adanya angkot yang melanggar dan memperbolehkan penumpangnya duduk di depan, hal tersebut membuat petugas mengimbau kembali para sopir di lapangan.
“Tetap kami imbau kami kasih pengertian agar mereka mengerti dan pindah duduk di belakang,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk petugas Dinas Perhubungan Kota Depok sendiri bersiaga di 21 titik pengecekan, terutama pintu masuk perbatasan Kota Depok. Mereka berjaga mulai pukul 06.00-20.00 WIB yang terbagi menjadi dua shift, yakni pertama pukul 06.00-13.00 WIB dan siap kedua pukul 13.00-20.00 WIB.
“Kemungkinan nanti masih akan ada evaluasi mengenai pembagian jam kerja untuk berjaga di checkpoint. Apakah akan bertambah sampai lebih malam atau tetap seperti ini,” jelasnya.