Siaran Depok – Pemerintah Kota Depok mencatat lonjakan kasus positif virus corona melalui tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Jumlah kasus positif covid-19 kini naik menjadi 122 orang hingga Minggu (12/4).
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan lonjakan terjadi sejak Sabtu (11/4) usai pihaknya mulai melaksanakan tes PCR di Labkesda Kota Depok sebagai tindak lanjut rapid test. Jumlah itu naik dari semula 83 kasus positif pada Jumat (10/4) dan meningkat jadi 102 kasus positif pada Sabtu (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkot Depok mulai melakukan tes PCR untuk mendeteksi penyebaran virus corona sejak Kamis (9/4) lalu.
“Peningkatan kasus konfirmasi COVID-19 menjadi 122 kasus pada hari Minggu tanggal 12 April 2020, dari 102 kasus di hari Sabtu 11 April 2020,” ujar Idris
Idris menyatakan peningkatan itu berdasarkan pemeriksaan tes PCR terhadap Pasien dalam Pengawasan (PDP) yang sebagian besar kini masih dirawat di sejumlah rumah sakit di Jakarta.
Berdasarkan hasil PCR itu pula, jumlah PDP yang meninggal dunia di Kota Depok menjadi 31 orang dari semula 34 PDP yang meninggal. Idris menyatakan jumlah itu turun karena tiga di antaranya sudah dinyatakan positif Covid-19.
Di sisi lain, Idris menyatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu keputusan dan Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok.
Pengajuan PSBB untuk Kota Depok telah diajukan Idris sejak Selasa (7/4) lalu lewat hasil kajian yang diserahkan pihaknya ke Gubernur Jawa Barat. Sejumlah kajian itu, mulai dari epidemologi, pengamanan, kebutuhan pangan, hingga sarana dan prasarana kesehatan.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebelumnya memastikan PSBB di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat akan resmi diberlakukan mulai Rabu (15/4) mendatang hingga 14 hari ke depan. Tiga wilayah yang dipastikan bakal menerapkan PSBB yakni, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor.
Bekasi Perpanjang Durasi Belajar di Rumah
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali melakukan perpanjangan durasi belajar dari rumah. Hal ini berkenaan dengan akan segera diberlakukannya PSBB.
Dalam Surat Edaran nomor 421/2566/disdik yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, disebutkan bahwa perpanjangan durasi itu akan berlangsung hingga 28 April 2020.
“Perpanjangan belajar dari rumah ketiga pada masa darurat corona di kota Bekasi dilaksanakan sampai tanggal 28 April,” tulis Pepen sapaan akrab Wali Kota Bekasi
“Kepala satuan pendidikan menginformasikan kepada orang tua untuk lakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra atau putrinya melaksanakan proses belajar dari rumah serta meminta membatasi aktivitas di luar rumah,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari Juru Bicara Pemerintah Kota Bekasi, Victor Yudistira penerapan PSBB di Bekasi akan mulai diberlakukan pada Rabu (15/4).
Iya benar (PSBB akan berlaku hari Rabu),” ujarnya
Bukan itu saja, Victor mengungkapkan pihak Kepolisian Metro Kota Bekasi juga sedang mengkaji sanksi bagi para pelanggar PSBB. “(Sanksi) sedang dibicarakan oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.