Begini Teknis Pelaksanaan RS Klaim Biaya Perawatan Pasien Virus Corona ke Pemerintah

- Reporter

Jumat, 10 April 2020 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok – Bagi rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan.

Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran pasien yang dirawat dengan Covid-19, diperlukan pentunjuk dan teknis klaim PIE untuk dapat menjadi acuan bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga mutu pelayanan, efisiensi biaya pelayanan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu, untuk pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan.

Mengingat adanya kecenderungan ekskalasi kasus Covid-19 yang tinggi dan memerlukan perawatan di rumah sakit menyebabkan kapasitas rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan tidak mampu menampung kasus COVID-19. Maka perlu mendorong keterlibatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan Covid-19 agar pelayanan kesehatan terhadap pasien dapat optimal.

Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah 1. Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, 2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 3. Konfirmasi Covid-19.

Kriteria ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tempat pelayanan berupa Rawat Jalan dan Rawat Inap di rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memberikan pelayanan pasien COVID-19

Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien.

Pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Pola pembayaran yg digunakan dalam klaim Covid-19 adalah dengan tarif Ina CBG yang diberikan top up sesuai lama perawatan yang dihitung sebagai cost per daya agar pembiayaan efektif dan efisien.

Tata cara klaim dimulai dari rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email.

Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 yang dapat diajukan rumah sakit adalah pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja.

BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan. Selanjutnya Kementerian Kesehatan akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.

Berita Terkait

Institut Agama Islam Jamiat Kheir Wisuda 85 Sarjana, Prof.Dr. Phil Sahiron: ‘Penting Penguasaan Multi Bahasa’
Kabid Plt Operasional Disdamkar dan Penyelamat Depok Tanggapi Video Pernyataan Petugas Damkar UPT Cimanggis
BKKBN Jawa Barat Akan Menggelar Kegiatan Forum Data Keluarga Provinsi Jawa Barat: Diseminasi dan Rilis Hasil Verifikasi Validasi Data Keluarga Berisiko Stunting dan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
Warga Kota Depok Tidak Perlu Tergantung Musrenbang Untuk Selesaikan Lingkungan RW, Supian Suri Punya Solusinya
Zona Madina Dompet Dhuafa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Madinah 
Rayakan HUT RI ke-79, Milenial Supian Suri Adakan Berbagai Macam Perlombaan
Sah! Supian Suri Satu-satunya Calon Wali Kota Depok Bergelar Doktor
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Tuk Peringati HUT Depok Ke-25

Berita Terbaru

Berita

PKK Jabar Dorong Percepatan Penurunan Zero Dose Imunisasi

Senin, 16 Jun 2025 - 18:57 WIB