oleh

ASN Depok Dilarang Bepergian Ke luar Daerah

Siarandepok – Dalam situasi seperti ini ada baiknya untuk tidak bepergian ke pulau jawa atau luar pulau jawa, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Larangan untuk tidak bepergian ke luar daerah atau mudik diberikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok, sampai Indonesia dinyatakan bersih dari virus corona.

“Kami sudah keluarkan surat edaran Nomor 360/4619-BKPSDM tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” ujarnya, Rabu (8/4).

 

 

Idris mengatakan, jika memang dalam keadaan terpaksa ASN harus bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus mengantongi izin terlebih dahulu dari atasan masing – masing.

“Jika melanggar, ASN diberikan sanksi disiplin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.

 

 

Dia juga berpesan, bagi ASN yang melakukan aktifitas di luar rumah tanpa terkecuali, wajib untuk menggunakan masker dan juga harus menyampaikan informasi yang benar, tidak hoax kepada masyarakat mengenai pencegahan dari virus corona.

“Ini upaya kita dalam memerangi penyebaran Covid-19. Mudah-mudahan langkah yang kita lakukan, bisa memutus mata rantai penyebaran virus tersebut,” pungkasnya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Terbaru