Siarandepok – September 2020, Kota Depok akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Namun, karena adanya pandemi Virus Corona di Indonesia. Agenda tersebut terpaksa ditunda.
“(Ditunda Pilkada Depok) menyikapi kesepakatan antara pihak Pemerintah Pusat, DPR RI, dan penyelengara pemilu ditunda. Tapi penundaan Pilkada harus ada payung hukum yang jelas kalau ada penundaan ini,” kata ketua KPU Depok Nana Shobarna, Selasa (31/3/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nana mengatakan, ditundanya pemilihan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (Perpu), yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, mengenai waktu penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah.
“Kita tunggu saja Perpunya yang dikeluarkan persiden seperti apa. Pencoblosan Pilkadan di September 2020 berdasarkan UUD Nomor 10 Tahun 2016. Kalau dirubah UUD dengan kondisi darurat makan waktu lama, jalan pintasnya mengeluarkan Perpu dari presiden,” katanya.
Sementara itu, Nana menuturkan dari hasil kesepakatan penundaan Pilkada Depok 2020, terdapat tiga opsi yaitu, Opsi pencoblosan pertama akan diselenggaran pada 9 Desember 2020, kedua 17 Maret 2021, dan opsi ketiga 27 September 2021.
Kita tunggu saja, opsi apa yang dipakai,” pungkas. Nana.