Siaran Depok- Pemerintah mengambil kebijakan Pembatasan sosial berskala besar dalam menekan laju penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Kebijakan Pemerintah ini diyakini sudah tepat dan sesuai apabila dibandingkan opsi lockdown atau karantina wilayah yang memiliki dampak negatif jauh lebih besar.
Akhir-akhir ini, Physical distancing menjadi fokus pemerintah. Pasalnya, imbauan terkait Covid-19 ini dianggap Hanya angin lalu saja.
Banyak warga yang masih berkerumun dan beraktivitas secara leluasa di ranah publik seolah tanpa takut terjangkit virus Corona tersebut. Dalam laporannya, pemerintah telah melakukan sejumlah tindakan. Termasuk melaksanakan Ratas (rapat terbatas) terkait Covid-19 pada Senin (30/03). Disebutkan, dalam Ratas tersebut didapatkan 9 poin penting. Yang meliputi antara lain;
Pertama, pemberlakuan pembatasan sosial dalam skala besar. Kedua, mempersiapkan Perppu sebagai landasan hukum untuk memperkuat pembatasan sosial. Ketiga, rencana realokasi dana APBN/APBD untuk membantu warga terdampak COVID-19.
Keempat, penyediaan alat-alat kesehatan dan alat uji virus dalam jumlah yang cukup. Kelima, bagi pihak swasta diperbolehkan melakukan tes CPR yang berkoordinasi langsung dengan kementerian BUMN. Poin keenam ialah, kepastian ketersediaan sembako dalam jumlah khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Poin ketujuh, memprioritaskan pembuatan APD untuk kebutuhan Dalam negeri. Poin kedelapan, skrining door to door oleh pihak puskesmas. Kesembilan, Pemda diperbolehkan untuk mengambil kebijakan sendiri, namun hanya sampai wilayah kecamatan.
Presiden Jokowi juga meminta agar ada pembatasan sosial dengan skala besar. Dengan demikian, physical distancing kedepan bakal dilakukan secara lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Jokowi turut meminta untuk disiapkannya aturan terkait hal ini. Implikasinya ialah sebagai panduan untuk provinsi, kabupaten juga kota sehingga mereka semua bisa bersinergi.
Jokowi juga menyinggung, terkait karantina wilayah. Bahwa karantina tersebut adalah kewenangan pemerintah pusat dan bukanlah pemerintah daerah, sebagaimana yang mereka ketahui.
Hal tersebut turut diamini oleh Doni Monardo, selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Dirinya menuturkan jika Ratas kemarin telah menghasilkan keputusan bahwa pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar.
Hal tersebut mengacu pada tiga aturan, yaitu UU No 24/2007 terkait Bencana, UU No 6/2018 terkait Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 231959 berkenaan dengan Keadaan Bahaya. Dirinya juga mengutarakan jika hal ini akan diperhitungkan secara matang dan teliti.
Dengan kata lain, pemerintah tidak melulu mengikuti seluruh peraturan yang dilakukan di sejumlah negara. Karena, dikhawatirkan jika aturan yang diikuti justru tidak efektif dan justru malah berpotensi menimbulkan dampak baru. Padahal, dalam sebuah konsep penanggulangan bencana tak diperbolehkan adanya potensi dampak baru atau Masalah baru.
Berkenaan dengan hal ini, Doni mengatakan bahwa Presiden akan menerbitkan perppu. Namun, belum jelas perppu apa sajakah yang akan diterbitkan nantinya. Sebab, dirinya menilai Perppu membutuhkan sejumlah pembahasaan serta perhitungan yang lebih hati-hati.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani saat Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019–2020 menyatakan, apabila diperlukan, DPR bisa memahami dan mendukung sistem penanggulangan virus corona dengan cara menerapkan isolasi terbatas beserta karantina wilayah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang berkaitan tentang Karantina.
Sejalan dengan pernyataan Ketua DPR RI, sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo turut mengajak semua masyarakat dalam membangun solidaritas melakukan pencegahan wabah corona.
Jika tidak terjalin solidaritas itu, maka Indonesia kemungkinan akan dilanda tsunami pasien akibat virus tersebut. Dirinya mengimbau, agar di era sekarang ini penciptaan solidaritas dari seluruh pihak serta saling mengingatkan dalam situasi kritis yang tengah kita alami.
Pemberlakukan pembatasan sosial dalam skala besar ini diharapkan mampu memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap meningkatnya kualitas kesembuhan hingga penurunan terpaparnya masyarakat atas virus COVID-19. Kedepan, seluruh pihak diminta untuk tetap terus melakukan sinergi, bahu- membahu untuk mendukung serta menanggulangi wabah global ini.
Penerapan kebijakan ini tentu saja untuk kepentingan bersama. Jika seluruh pihak tak mampu bersinergi, pilihannya hanya dua, bertahan atau mati karena Corona. Maka dari itu negara terus mewanti-wanti agar kali ini semua elemen tanpa terkecuali untuk “manut” dengan perintah dan anjuran pemerintah terkait penanggulangan virus Corona. Semoga, wabah ini lekas selesai dan keadaan membaik seperti sedia kala.
Penulis adalah pengamat sosial politik , aktif dalam kajian Ikatan Pers Mahasiswa Jakarta