Menanti Ketegasan Negara, Meredam Corona di Mudik Lebaran

- Reporter

Jumat, 27 Maret 2020 - 09:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok – Pemerintah pusat tengah mengkaji opsi melarang mudik lebaran di tengah kekhawatiran penyebaran virus corona (Covid-19). Meski demikian, sejumlah pemudik lebih dini pulang kampung, terpantau di sejumlah titik terminal di Jawa Tengah, hingga Jawa Timur, sejak beberapa hari terakhir.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengakui ada eskalasi yang cukup signifikan jumlah penumpang bus antarprovinsi di Jateng. Nyanyian seirama juga disampaikan Khofifah. Gubernur Jawa Timur itu mengakui ada peningkatan angka kedatangan di terminal-terminal di daerahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rupanya tahun ini banyak [pekerja migran] yang mudik awal, ada juga dari Jakarta memberikan beberapa data bahwa sudah mudik awal,” kata Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (25/3).

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak bisa melarang para perantau yang selama ini bekerja di ibu kota untuk pulang kampung. Menurutnya tak ada payung hukum serta. Selain itu sebagai gubernur, ia tak punya kewenangan untuk melarang orang pulang kampung.
Pergerakan warga dari ibu kota ke sejumlah daerah membonceng kekhawatiran utama: meningkatnya potensi penyebaran virus corona. Seruan kampanye social distancing dan tetap di rumah seolah menguap bagi para pemudik dini tersebut.

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Hermawan Saputra mengatakan bahwa penyebaran virus corona di Indonesia akan mencapai titik puncak di antara April dan Mei 2020.

“Itu dalam keadaan normal saja, apalagi ditambah fenomena mudik, jadi itu (mudik) berisiko besar,” kata Hermawan
Menghadapi situasi demikian, Hermawan menilai pemerintah tidak bisa hanya mengeluarkan imbauan atau larangan agar masyarakat tidak melaksanakan mudik pada tahun ini.

Menurutnya, pemerintah harus mengeluarkan sebuah payung hukum besar terkait antisipasi penyebaran virus corona lebih dahulu. Payung hukum itu, kemudian menjadi pijakan dalam membuat kebijakan yang melarang masyarakat untuk mudik. Pemerintah, kata Hermawan, harus membuat kebijakan yang tegas dan terukur, bukan bersifat ‘setengah hati’.

“Melarang punya implikasi hukum atau tidak? Ada reward and punishment tidak? Kalau hanya imbauan, tidak efektif menurut saya,” katanya.

Ia mencontohkan, imbauan pemerintah yang membuat sejumlah sekolah atau universitas meliburkan aktivitas belajar saat ini telah membuat sejumlah siswa perantauan pulang ke kampung halaman.

Terpisah, sosiolog dari Universitas Nasional Sigit Rochadi mengatakan bukan hal mudah melarang warga mudik meski dengan aturan jelas. Menurutnya mudik sudah jadi bagian tak terpisahkan untuk masyarakat Indonesia.

“Saya ragu efektivitasnya, karena mudik satu budaya yang ribuan tahun mengakar di tengah masyarakat,” ucap Sigit.

Dia menerangkan bahwa mudik bagi masyarakat Indonesia memiliki tiga makna yang sulit dihilangkan. Pertama, mudik bermakna sebagai bentuk silaturahmi dengan saudara atau anggota keluarga yang berada di kampung halaman.
Kedua, mudik bagi orang Indonesia bermakna sebagai pertemuan fisik antara anggota keluarga yang telah lama tidak berjumpa. Dalam makna ini, menurutnya, mudik kerap dianggap sebagai momen transfer uang dari kota ke desa.

Terakhir, mudik bagi masyarakat Indonesia bermakna sebagai waktu untuk ziarah atau mengunjungi makam orang tua atau anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

Dalam konteks pencegahan penyebaran virus corona, Sigit menyatakan bahwa pemerintah harus membuat aturan yang tegas untuk melarang mudik. Menurutnya, pemerintah juga harus mengerahkan aparat untuk mengontrol mobilitas masyarakat.

Selain aturan yang tegas, lanjut Sigit, pemerintah juga harus memberikan insentif kepada masyarakat agar bersedia untuk menunda mudik hingga pemerintah bisa mengatasi penyebaran virus corona.

“(Atau) bisa dengan menggeser cuti bersama, diberikan kalau nanti situasi sudah aman,” imbuh Sigit.
“Karena ada tiga makna itu, (mudik) sulit dihilangkan,” ucap Sigit.

Berita Terkait

Institut Agama Islam Jamiat Kheir Wisuda 85 Sarjana, Prof.Dr. Phil Sahiron: ‘Penting Penguasaan Multi Bahasa’
Kabid Plt Operasional Disdamkar dan Penyelamat Depok Tanggapi Video Pernyataan Petugas Damkar UPT Cimanggis
BKKBN Jawa Barat Akan Menggelar Kegiatan Forum Data Keluarga Provinsi Jawa Barat: Diseminasi dan Rilis Hasil Verifikasi Validasi Data Keluarga Berisiko Stunting dan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
Warga Kota Depok Tidak Perlu Tergantung Musrenbang Untuk Selesaikan Lingkungan RW, Supian Suri Punya Solusinya
Zona Madina Dompet Dhuafa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Madinah 
Rayakan HUT RI ke-79, Milenial Supian Suri Adakan Berbagai Macam Perlombaan
Sah! Supian Suri Satu-satunya Calon Wali Kota Depok Bergelar Doktor
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Tuk Peringati HUT Depok Ke-25

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 02:47

Komisi Ekonomi MUI Depok Siap Bangun Ekonomi Umat Ini Programnya

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:34

Bimbel Primago membuka Program Akademi Guru Primago (AGP)#5 Tahun 2025 Bagi Alumni Muda Pondok Modern Darussalam Gontor

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:17

DP3AKB Jabar Luncurkan Sekolah Lansia Perempuan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:47

Wasilah PKU MUI Kota Depok Gelar Mubes, Abdul Muhyi Terpilih Jadi Ketua

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:31

KDM Resmikan Pemasangan Listrik Gratis di Cirebon, Syaratnya Harus Ikut KB

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:12

Wali Kota Minta Masyarakat Waspada Terkait Polemik Rekam Scan Retina Mata

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:13

Setelah Dinanti-nanti, Akhirnya SMP VIS Student One Resmi Membuka Pendaftaran PPDB Batch 4 Tahun Ajaran 2025/2026

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:34

Mengintip Oleh-oleh Kisah Siswa dan Guru Student One Islamic School Melawat ke Sekolah Islam International Malaysia

Berita Terbaru

Berita

DP3AKB Jabar Luncurkan Sekolah Lansia Perempuan

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:17