Siarandepok.com- Merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/141-Huk/BKPSDM tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Perpustakaan Umum Kota Depok ditutup selama dua minggu, 15-31 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Kearsiapan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, pihaknya memberlakukan perpanjangan otomatis bagi buku yang sudah dipinjam. Perpanjang otomatis ini berlaku selama perpustakaan ditutup sementara. Oleh karena itu, bagi pemustaka yang sudah meminjam buku, tidak perlu khawatir.
“Saat seperti ini, kami berlakukan masa perpanjangan otomatis bagi yang sudah meminjam buku hingga 31 Maret 2020,” ucap Siti, Kamis (19/03/20).
Siting menambahkan, masyarakat diimbau untuk mengunduh aplikasi e-Perpus Kota Depok di Play Store agar kegiatan literasi tidak terhenti karena dalam aplkasi tersebut tersedia berbagai jenis buku bacaan.
“e-Perpus adalah perpustakaan digital dengan banyak pilihan kategori bacaan dari ribuan buku. Dengan kondisi seperti ini, buku digital dapat menjadi pilihan untuk dibaca,” pungkasnya.
