Siarandepok.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengungkapkan secara resmi mengizinkan pegawainya untuk bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) Melalui SE bernomor 800/141-Huk/BKPSDM tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya. Keputusan tersebut berlaku hari ini hingga akhir Maret mendatang,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Kamis (19/03/20).
Mohammad Idris menekankan, untuk ASN yang diizinkan bekerja di rumah ini, harus benar-benar berada di tempat kediamannya yang artinya tidak boleh keluar dari rumah. Selain itu, untuk pekerjaannya bisa dilakukan dengan cara memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.
“Mereka diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara langsung. Kami juga tetap akan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai, bagi PNS dan CPNS yang bekerja di rumah,” jelasnya.
Mohammad Idris mengatakan, walaupun begitu untuk 12 Perangkat Daerah kebijakan ini tidak berlaku, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), RSUD, UPTD Puskesmas, Kecamatan, dan Kelurahan.
Idris mengatakan, menurutnya jenis pekerjaan dari dinas-dinas tersebut, bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat. Akan tetapi, Ia menegaskan kepada ASN di 12 PD tersebut, yang merasa kurang sehat atau suhu badan di atas 37 derajat, diperbolehkan untuk bekerja di rumah atau tidak masuk kantor.
“Dengan adanya SE ini keputusan terkait pengaturan waktu kerja bagi ASN di edaran sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya.