Pemkot Depok Izinkan Sebagian ASN Depok Bekerja di Rumah

- Reporter

Kamis, 19 Maret 2020 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Siarandepok.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengungkapkan secara resmi mengizinkan pegawainya untuk bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) Melalui SE bernomor 800/141-Huk/BKPSDM tersebut.

“ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya. Keputusan tersebut berlaku hari ini hingga akhir Maret mendatang,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Kamis (19/03/20).

Mohammad Idris menekankan, untuk ASN yang diizinkan bekerja di rumah ini, harus benar-benar berada di tempat kediamannya yang artinya tidak boleh keluar dari rumah. Selain itu, untuk pekerjaannya bisa dilakukan dengan cara memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.

“Mereka diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara langsung. Kami juga tetap akan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai, bagi PNS dan CPNS yang bekerja di rumah,” jelasnya.

Mohammad Idris mengatakan, walaupun begitu untuk 12 Perangkat Daerah kebijakan ini tidak berlaku, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), RSUD, UPTD Puskesmas, Kecamatan, dan Kelurahan.

Idris mengatakan, menurutnya jenis pekerjaan dari dinas-dinas tersebut, bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat. Akan tetapi, Ia menegaskan kepada ASN di 12 PD tersebut, yang merasa kurang sehat atau suhu badan di atas 37 derajat, diperbolehkan untuk bekerja di rumah atau tidak masuk kantor.

“Dengan adanya SE ini keputusan terkait pengaturan waktu kerja bagi ASN di edaran sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dengar Keluhan Warga Perum Kopassus Pelita 1 Sukatani soal UPS dan Wacana Kolaborasi
Cing Ikah: Al-Qur’an Harus Menjadi Kompas Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital
Geliat Ekonomi Lokal, Kecamatan Cilodong Gelar JUSS dan Pangan Murah bagi Warga
Langkah Nyata Pemkot Depok Dorong Kota Ramah Anak dan Inklusif
Upaya Pemkot Depok Menjinakkan Banjir Pasir Putih Lewat Normalisasi Kali Pesanggrahan
Kunjungan Cing Ikah Jadi Pendorong Warga Kukusan Rawat Lingkungan
BRI BO Cimanggis Perkuat Transformasi Digital Nasabah melalui Brimo Day di Sejumlah Uker Supervisi
Sambut Final Piala Dunia 2026, Pemkot Depok Ajak Warga Nobar Seru di Alun-Alun GDC

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Penataan Pasar Cisalak: Satpol PP Depok Tertibkan 350 Lapak Liar di Fasilitas Umum

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Wali Kota Supian Suri Lepas 136 Anggota Pramuka Depok Menuju Jamnas XII 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Laga Trofeo Brotherhood Pertemukan The Legend Pemain Timnas di Kukusan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Irekaps FC Sabet Juara Soeratin U-15 Piala Wali Kota Depok 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Pohon-Pohon di Depok Dibungkus Kain Merah Putih Jelang HUT ke-81 RI, Ada Pesan Khusus Lingkungan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Tak Hanya Juara, Pemkot Depok Gandeng 20 Finalis Abang Mpok 2026 Jadi Duta Pembangunan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Karnaval Kemerdekaan, Sasana Bulan Kampanyekan Go Green

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Semarakkan HUT ke-81 RI, Wali Kota Depok Bagikan Belasan Ribu Bendera Merah Putih di CFD Margonda

Berita Terbaru