Pemkot Depok Izinkan Sebagian ASN Depok Bekerja di Rumah

- Reporter

Kamis, 19 Maret 2020 - 14:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Siarandepok.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengungkapkan secara resmi mengizinkan pegawainya untuk bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) Melalui SE bernomor 800/141-Huk/BKPSDM tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya. Keputusan tersebut berlaku hari ini hingga akhir Maret mendatang,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Kamis (19/03/20).

Mohammad Idris menekankan, untuk ASN yang diizinkan bekerja di rumah ini, harus benar-benar berada di tempat kediamannya yang artinya tidak boleh keluar dari rumah. Selain itu, untuk pekerjaannya bisa dilakukan dengan cara memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.

“Mereka diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara langsung. Kami juga tetap akan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai, bagi PNS dan CPNS yang bekerja di rumah,” jelasnya.

Mohammad Idris mengatakan, walaupun begitu untuk 12 Perangkat Daerah kebijakan ini tidak berlaku, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), RSUD, UPTD Puskesmas, Kecamatan, dan Kelurahan.

Idris mengatakan, menurutnya jenis pekerjaan dari dinas-dinas tersebut, bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat. Akan tetapi, Ia menegaskan kepada ASN di 12 PD tersebut, yang merasa kurang sehat atau suhu badan di atas 37 derajat, diperbolehkan untuk bekerja di rumah atau tidak masuk kantor.

“Dengan adanya SE ini keputusan terkait pengaturan waktu kerja bagi ASN di edaran sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Chandra Rahmansyah Gaungkan Creative Hub, Mendengar Aspirasi Pemuda Depok
Calon Walikota Depok, Supian Suri Ungkap Potensi Besar Beasiswa Depok yang Belum Digali
Kampanye Dimulai, Supian-Chandra Ajak Pendukungnya Jaga Kondusifitas & Santuy
Didukung Ulama Dalam Deklarasi KUDUSS, Supian Suri Terharu dan Termotivasi Menangkan Pilkada Kota Depok
Siap jadi Jurkam, Ayah Ojak Bakal Ajak Ayu Ting Ting di Kampanye Supian-Chandra
Chandra Rahmansyah Ajak Ribuan Warga Tapos Gerak Jalan Sehat, Kenalkan Program Unggulan untuk Depok 2025-2030
Gerakan Muda Perubahan mentertawakan Aksi bodoh Wakil Wali Kota Depok
Hasil Survei Supian-Chandra Salip Petahana, Jubir Muda: Warga Depok Inginkan Perubahan

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 17:44

Jaminan Kerja Sebelum Lulus Kuliah “Janji” Ketua STMIK Tazkia Bogor saat gelar Gelar MPLK dan Kuliah Perdana

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:08

Pilkada Depok Semakin Sengit, Supian Suri Tawarkan Program Unggulan Bimbel Gratis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:37

Primago Consulting Adakan WorksCara Unik Promosi Sekolah “Tips Efektif Strategi Promosi Bagi Sekolah” Tahun 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:28

Prabowo Ingatkan Keadaan Global Sedang Rawan: Ada Pemimpin Dunia yang Tak Arif

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:24

Peringatan Prabowo ke Semua Partai Koalisi: Menteri Jangan Cari Uang dari APBN APBD

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:08

Aduhh…Diduga Enggak Modal, Asset Pemkot Dijadikan Markas Pasangan Calon

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:02

1.440 Satgassus GRIB Satu Komando Dukung dan Coblos Supian-Chandra

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:45

Supian Suri Paparkan Rencana Besar untuk UMKM Depok Jika Terpilih Jadi Wali Kota

Berita Terbaru