Siarandepok.com- Menindak lanjuti pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Wali Kota Depok Nomor: 443/133-HUK/Dinkes tentang Siaga Intensif Covid-19. Pelayanan di seluruh kantor kecamatan di Kota Depok hanya sampai pukul 12.00 wib untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Pancoran Mas, Utang Wardaya mengatakan, pelayanan di kantor Kecamatan Pancoran Mas dimulai pukul 07.30 hingga 12.00 wib sejak Selasa (17/03/20), pelayanan tetap berjalan seperti biasa walaupun hanya dibuka setengah hari.
“Sesuai SE yang dikeluarkan Pak Wali Kota pelayanan di kantor Kecamatan Pancoran Mas sampai pukul 12.00 WIB,” kata Utang, Rabu (18/03/2020).
Utang mengatakan, pihaknya telah menginformasikan kepada ketua RT dan RW setempat terkait perubahan waktu pelayanan, selanjutnya disampaikan kepada warganya masing-masing.
“Waktu pelayanan yang berubah ini sifatnya hanya sementara untuk mencegah penyebaran virus Corona di kantor kecamatan,” jelas Utang.
Kecamatan Cilodong juga menerapkan kebijakan serupa, senada dengan itu. Kini berubah hanya sampai pukul 12.00 wib, pelayanan yang biasanya berlangsung dari pukul 07.30 hingga 16.00 wib.
Meski demikian, Camat Cilodong, Supomo menegaskan, pelayanan di kantornya tetap berjalan maksimal. Saat ini masyarakat masih mendatangi kantor kecamatan untuk mengurus berbagai dokumen.
“Bagian pelayanan sekarang banyak mengurus dokumen permintaan menjadi anggota kepolisian. Alhamdulillah, selama dua hari ini pelayanan masih bisa teratasi dengan baik dan masyarakat juga sudah tahu bahwa pelayanan hanya setengah hari,” ucap Supomo.