Siarandepok – Pada 16 Maret 2020, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan kembali Surat Edaran Wali Kota Depok, nomor: 443/133-Huk/Dinkes tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19) atau SI-Covid yang berisi tentang pengaturan jam kerja ASN dan Pegawai Pemerintah Kota Depok.
Covid 19 membuat Pemerintah Kota Depok memberlakukan pembatasan pada jam kerja, terlebih lagi perihal pelayanan dikelurahan. Namun, tidak banyak masyarakat yang mengetahui pembatasan jam kerja ASN ditingkat kelurahan. Sebagai upaya untuk mengatasi hal tersebut Pairin selaku lurah Sukamaju baru, telah mengantisipasi dengan membuat whatsapp (WA) group.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk mengantisipasi pembatasan jam kerja, kita gunakan group WhatsApp (WA) Ketua RW se-Kelurahan untuk menginformasikan, kemudian RW juga ada group WA seluruh Ketua RT, sementara Ketua RT ada group WA warga dilingkungannya masing masing,”ujar Lurah Sukamaju Baru Pairin, Rabu (18/03/2020).
Pairin mengatakan, dengan adanya group WA ini sangat membantu dan memudahkan dalam menyebarkan informasi atau himbauan dari Pemkot Depok, hanya cukup menuliskan digroup WA Ketua RW.
“Tentunya ini sangat memudahkan saya berinteraksi dengan warga. Contohnya ketika ada surat edaran dari Wali Kota tentang jam kerja ASN di kota Depok, kita langsung share, sehingga masyarakat tahu jam operasional kelurahan,” jelasnya
Ia menambahkan, sesuai dengan instruksi Pak Wali Kota, kegiatan yang melibatkan orang banyak ditiadakan. “Semuanya sampai benar-benar aman dan kondusif akan diberitahukan kembali,” pungkasnya.

