Siarandepok.com- Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok tetap bersiaga selama 24 jam untuk melayani masyarakat. Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443/ 133 – Huk/ Dinkes tentang siaga intensif Corona Virus Disease (Covid-19) yang salah satu poinnya mempersingkat jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu mulai pukul 07.30 – 12.00 wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita tetap siaga 24 jam melayani masyarakat apabila ada musibah kebakaran atau membutuhkan pelayanan penyelamatan,” ujar Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Gandara Budiana, Rabu (18/03/20).
Ia menambahkan, ada di beberapa kecamatan yang terdapat lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar dan Penyelamatan yang akan tetap siaga menerima aduan masyarakat, seperti UPT Kecamatan Tapos, Cimanggis, Cipayung, Bojongsari,dan Cinere.
“Termasuk Markas Komando (Mako) yang berada di Kota Kembang Grand Depok City (GDC) dan Pos Wali Kota senantiasa siap apabila masyarakat membutuhkan,” terangnya.
Dirinya juga mengatakan, jika terjadi kondisi kegawatdaruratan, dirinya meminta masyarakat untuk menghubungi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112. Dengan begitu, pihaknya dapat segera memberikan pertolongan.
“Untuk warga Depok tetap bisa menghubungi nomor telepon gawat darurat 112 apabila ada kejadian kebakaran atau yang lainnya. Tapi kami tetap berharap partisipasi masyarakat untuk mau membantu petugas yang datang ke lapangan,” pungkasnya.