Siarandepok.com- Untuk mencegah penyebaran Virus Corona, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/123-Huk/Dinkes. Surat Edaran tersebut tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok yang disampaikan 10 imbauan, salah satunya dengan meliburkan sekolah dan mengganti dengan kegiatan belajar mengajar di rumah selama 14 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah satu imbauan kepada seluruh sekolah TK/RA, SD/MI dan SMP/MTS, SMA/MA di Kota Depok, untuk meliburkan siswa. Menggantinya dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 hingga 28 Maret 2020,” kata Mohammad Idris dalam surat edaran yang diterbitkan pada Sabtu (14/03/20).
Idris mengatakan, Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah juga diberi himbauan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok agar menunda lomba-lomba pendidikan dan lomba lainnya. Selain itu, disampaikan juga kepada seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour.
Selanjutnya, imbauan disampaikan kepada Posyandu dan Posbindu agar pelayanan dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan ibu hamil dilaksanakan di Puskesmas. Lalu, Dinas Perhubungan untuk sementara meniadakan kegiatan Car Free Day (CFD).
“Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan juga kami imbau untuk menutup sementara Alun-alun dan taman di Kota Depok,” tuturnya.
Imbauan lainnya ditujukan kepada Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata untuk menunda pertandingan di seluruh Stadion Olahraga. Kemudian, kepada seluruh perangkat daerah untuk menunda kegiatan kunjungan kerja dan menerima kunjungan kerja.
“Tidak melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi, meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara. Serta melengkapi petugas pelayanan dengan masker dan menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic atau hand sanitizer,” terangnya.
Mohammad Idris mengatakan, untuk menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir, tidak lupa menyediakan sabun antiseptic atau hand sanitizer kepada seluruh pemilik atau pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya.
Dirinya menambahkan, imbauan juga diberikan kepada masyarakat agar menghindari kontak fisik, menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak. Semua pihak juga diimbau menjaga kebiasaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari. Selama penutupan sementara Alun-Alun diharapkan dinas terkait melakukan seluruh perawatan fasilitas dan pihak sekolah juga melakukan pembersihan seluruh fasilitas sekolah,” pungkasnya.