PEMBATASAN LAYANAN PERPAJAKAN UNTUK PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

- Reporter

Minggu, 15 Maret 2020 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok- Jakarta, 15 Maret 2020 – Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), maka mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain. Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id, Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan

melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/alamat_KPP.
Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing.

Berita Terkait

Pekerjaan Sodetan Jalan Cinere Raya ke South City Mulai Dikerjakan
Jelang Bubaran CFD Margonda, Antrean Kendaraan Mulai Memular Jalur Protokol Depok
Fatijja Qur’an Gelar Kegiatan Fatijja Talk 9.0 Bahas Rahasia Membangun Sekolah Islam yang Diingat dan Dipercaya Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd Konsultan Sekolah Islam Alumni Gontor
Aksi Plogging Mahasiswa UI dan RRD di CFD Margonda, Olahraga Sambil Rawat Lingkungan
Depok Saber Hoaks Ingatkan 4 Kebiasaan yang Bisa Buka Celah Kejahatan Digital
PRIMAGEN Buka Stand di Festival Batu Akik KOOD Berbudaya, Hadirkan Edukasi Pemetaan Potensi Anak
OPSIH Depok Asri Digelar di Cilodong, Kecamatan dan Warga Bergerak Bersihkan Lingkungan
Sekitar 100 Peserta Diberangkatkan ke Jepang, Peluang Jadi Pekerja Tetap Terbuka

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:41 WIB

Targetkan Posisi 10 Besar, Kontingen Depok Patok 30 Emas di Porprov XV Jabar 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:39 WIB

Dapat Bantuan Perahu dan Dayung PGN, FAJI Depok Optimistis Rebut 4 Emas Porprov Jabar 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas, Pelajar SDN Anyelir 1 Depok Diajak Tertib Sejak Dini

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:33 WIB

Perbaikan Venue Porprov Jabar 2026 di Depok Ditargetkan Rampung Pertengahan Oktober

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:30 WIB

Jelang Porprov XV Jabar, Pemkot Depok Jadwalkan Pelepasan Kontingen pada 23 Oktober

Rabu, 30 September 2026 - 18:40 WIB

Pekerjaan Sodetan Jalan Cinere Raya ke South City Mulai Dikerjakan

Rabu, 30 September 2026 - 18:35 WIB

Jelang Bubaran CFD Margonda, Antrean Kendaraan Mulai Memular Jalur Protokol Depok

Rabu, 30 September 2026 - 18:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular dan Sarang Tawon dalam Sehari

Berita Terbaru