Satpol PP Lakukan Monitoring Pemasangan Iklan Rokok untuk Tegakkan Perda KTR

- Reporter

Jumat, 13 Maret 2020 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Siarandepok.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berkomitmen untuk terus mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkup Kantor Pemerintahan Kota Depok. Satpol PP adalah Satuan Tugas (Satgas) Penegak KTR, oleh karena itu dilakukan hal tersebut.

Untuk itu, pihaknya akan terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Kota Depok No 3 Tahun 2014 tentang KTR.

“Kami akan terus bersinergi dengan perangkat daerah terkait dalam penegakan Perda KTR. Satgas Penegakan KTR, Satpol PP memiliki tugas dan fungsi dalam menegakkan Perda,” tutur Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Kamis (12/03/20).

Lienda mengatakan, dilakukan melakukan monitoring pemasangan iklan rokok yang berada di tempat umum untuk penegakkan Perda. Selain itu, akan ditertibkan keberadaannya untuk spanduk-spanduk rokok yang tidak berizin.

Menurutnya, pada Pasal 13 Ayat 6 sudah tertuang larangan pemasangan iklan maupun spanduk tentang rokok, bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang menyelenggarakan kegiatan, mengiklankan atau mempromosikan secara tidak ataupun langsung tentang perusahaan produk tembakau atau lainnya.

“Sudah ada larangannya dalam Perda KTR, sehingga jika Satpol PP menemukan iklan dan spanduk tentang rokok akan segera ditertibkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi mengatakan, pihaknya mengerahkan tim Satgas Satpol PP untuk penertiban, yang seluruhnya tersebar di tiga wilayah di Kota Depok.

“Tim kami bagi tiga yaitu tengah, barat dan timur. Mereka bertugas selama 24 jam melakukan pemantauan tentang adanya pelanggaran, salah satunya terkait adanya iklan maupun spanduk rokok,”pungkasnya.

Berita Terkait

52 RTLH di Depok Direnovasi Lewat Program Bebenah Kampung Renovasi Rumah Merah Putih
Maksimalkan Penyaluran SPPT, Petugas RW 04 Pondok Cina Datangi Rumah Warga
Tiga Unit Kerja Pemkot Depok Raih Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik
Alia Hospital Biayai BPJS Ketenagakerjaan 500 Ojol, Pemkot Depok Beri Apresiasi
Ringankan Beban Dapur Jelang Ramadan, Pemkot Depok Hadirkan “Pasar Murah” di Kalibaru Besok
Damkar Depok Respons Cepat Kebakaran Rumah di Abadijaya, Dua Nyawa Berhasil Diselamatkan
Perkuat Keamanan Lingkungan, Korbinmas Baharkam Polri Gelar ‘Ngopi Kamtibmas’ di Rangkapan Jaya Depok
Bidik Nilai Spiritual, APFI Depok Sukses Gelar Photo Contest Ramadan 2026 di Taman Lembah Gurame

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:30 WIB

Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:08 WIB

Temui Ratusan TPK, Menteri Wihaj Pastikan Distribusi MBG 3B di Cianjur Berjalan

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:04 WIB

52 RTLH di Depok Direnovasi Lewat Program Bebenah Kampung Renovasi Rumah Merah Putih

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:04 WIB

Maksimalkan Penyaluran SPPT, Petugas RW 04 Pondok Cina Datangi Rumah Warga

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:03 WIB

Tiga Unit Kerja Pemkot Depok Raih Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:57 WIB

Ringankan Beban Dapur Jelang Ramadan, Pemkot Depok Hadirkan “Pasar Murah” di Kalibaru Besok

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:57 WIB

Damkar Depok Respons Cepat Kebakaran Rumah di Abadijaya, Dua Nyawa Berhasil Diselamatkan

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:56 WIB

Perkuat Keamanan Lingkungan, Korbinmas Baharkam Polri Gelar ‘Ngopi Kamtibmas’ di Rangkapan Jaya Depok

Berita Terbaru