Satpol PP Lakukan Monitoring Pemasangan Iklan Rokok untuk Tegakkan Perda KTR

- Reporter

Jumat, 13 Maret 2020 - 13:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Siarandepok.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berkomitmen untuk terus mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkup Kantor Pemerintahan Kota Depok. Satpol PP adalah Satuan Tugas (Satgas) Penegak KTR, oleh karena itu dilakukan hal tersebut.

Untuk itu, pihaknya akan terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Kota Depok No 3 Tahun 2014 tentang KTR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan terus bersinergi dengan perangkat daerah terkait dalam penegakan Perda KTR. Satgas Penegakan KTR, Satpol PP memiliki tugas dan fungsi dalam menegakkan Perda,” tutur Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Kamis (12/03/20).

Lienda mengatakan, dilakukan melakukan monitoring pemasangan iklan rokok yang berada di tempat umum untuk penegakkan Perda. Selain itu, akan ditertibkan keberadaannya untuk spanduk-spanduk rokok yang tidak berizin.

Menurutnya, pada Pasal 13 Ayat 6 sudah tertuang larangan pemasangan iklan maupun spanduk tentang rokok, bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang menyelenggarakan kegiatan, mengiklankan atau mempromosikan secara tidak ataupun langsung tentang perusahaan produk tembakau atau lainnya.

“Sudah ada larangannya dalam Perda KTR, sehingga jika Satpol PP menemukan iklan dan spanduk tentang rokok akan segera ditertibkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi mengatakan, pihaknya mengerahkan tim Satgas Satpol PP untuk penertiban, yang seluruhnya tersebar di tiga wilayah di Kota Depok.

“Tim kami bagi tiga yaitu tengah, barat dan timur. Mereka bertugas selama 24 jam melakukan pemantauan tentang adanya pelanggaran, salah satunya terkait adanya iklan maupun spanduk rokok,”pungkasnya.

Berita Terkait

Chandra Rahmansyah Gaungkan Creative Hub, Mendengar Aspirasi Pemuda Depok
Calon Walikota Depok, Supian Suri Ungkap Potensi Besar Beasiswa Depok yang Belum Digali
Kampanye Dimulai, Supian-Chandra Ajak Pendukungnya Jaga Kondusifitas & Santuy
Didukung Ulama Dalam Deklarasi KUDUSS, Supian Suri Terharu dan Termotivasi Menangkan Pilkada Kota Depok
Siap jadi Jurkam, Ayah Ojak Bakal Ajak Ayu Ting Ting di Kampanye Supian-Chandra
Chandra Rahmansyah Ajak Ribuan Warga Tapos Gerak Jalan Sehat, Kenalkan Program Unggulan untuk Depok 2025-2030
Gerakan Muda Perubahan mentertawakan Aksi bodoh Wakil Wali Kota Depok
Hasil Survei Supian-Chandra Salip Petahana, Jubir Muda: Warga Depok Inginkan Perubahan

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 17:44

Jaminan Kerja Sebelum Lulus Kuliah “Janji” Ketua STMIK Tazkia Bogor saat gelar Gelar MPLK dan Kuliah Perdana

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:08

Pilkada Depok Semakin Sengit, Supian Suri Tawarkan Program Unggulan Bimbel Gratis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:37

Primago Consulting Adakan WorksCara Unik Promosi Sekolah “Tips Efektif Strategi Promosi Bagi Sekolah” Tahun 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:28

Prabowo Ingatkan Keadaan Global Sedang Rawan: Ada Pemimpin Dunia yang Tak Arif

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:24

Peringatan Prabowo ke Semua Partai Koalisi: Menteri Jangan Cari Uang dari APBN APBD

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:08

Aduhh…Diduga Enggak Modal, Asset Pemkot Dijadikan Markas Pasangan Calon

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:02

1.440 Satgassus GRIB Satu Komando Dukung dan Coblos Supian-Chandra

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:45

Supian Suri Paparkan Rencana Besar untuk UMKM Depok Jika Terpilih Jadi Wali Kota

Berita Terbaru