Siarandepok.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berkomitmen untuk terus mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkup Kantor Pemerintahan Kota Depok. Satpol PP adalah Satuan Tugas (Satgas) Penegak KTR, oleh karena itu dilakukan hal tersebut.
Untuk itu, pihaknya akan terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Kota Depok No 3 Tahun 2014 tentang KTR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan terus bersinergi dengan perangkat daerah terkait dalam penegakan Perda KTR. Satgas Penegakan KTR, Satpol PP memiliki tugas dan fungsi dalam menegakkan Perda,” tutur Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Kamis (12/03/20).
Lienda mengatakan, dilakukan melakukan monitoring pemasangan iklan rokok yang berada di tempat umum untuk penegakkan Perda. Selain itu, akan ditertibkan keberadaannya untuk spanduk-spanduk rokok yang tidak berizin.
Menurutnya, pada Pasal 13 Ayat 6 sudah tertuang larangan pemasangan iklan maupun spanduk tentang rokok, bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang menyelenggarakan kegiatan, mengiklankan atau mempromosikan secara tidak ataupun langsung tentang perusahaan produk tembakau atau lainnya.
“Sudah ada larangannya dalam Perda KTR, sehingga jika Satpol PP menemukan iklan dan spanduk tentang rokok akan segera ditertibkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi mengatakan, pihaknya mengerahkan tim Satgas Satpol PP untuk penertiban, yang seluruhnya tersebar di tiga wilayah di Kota Depok.
“Tim kami bagi tiga yaitu tengah, barat dan timur. Mereka bertugas selama 24 jam melakukan pemantauan tentang adanya pelanggaran, salah satunya terkait adanya iklan maupun spanduk rokok,”pungkasnya.