Siarandepok.com- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok mengehimbau kepada para peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk mematuhi peraturan ujian. Dalam Surat Pengumuman bernomor 800/08/TP.CPNS.2019/Depok/2020 ketentuan tersebut, sudah jauh hari diumumkan.
“Mohon perhatikan ketentuannya. Saat ujian nanti, peserta hanya bisa membawa kartu peserta ujian. Untuk alat tulis, nanti dibagikan panitia,” kata Sekretaris BKPSDM Kota Depok, Mary Liziawati, Selasa (11/02/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mary mengatakan, saat para peserta memasuki ruangan ujian, akan diperiksa oleh mesin detektor logam, ditambah pemeriksaan raba dengan melibatkan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Depok.
“Rencananya ada delapan petugas, empat laki-laki dan empat perempuan. Mudah-mudahan upaya ini dapat meminimalisir barang-barang yang tidak diperkenankan saat ujian berlangsung,” jelasnya.
Mary mengatakan, jika ada peserta yang ketahuan membawa barang di luar ketentuan ke dalam ruangan ujian, pihaknya akan menindak tegas dengan cara orang tersebut akan langsung didiskualifikasi.
Ia menambahkan, karena nantinya ada registrasi peserta oleh BKPSDM Depok maka peserta harus hadir satu jam sebelum pelaksanaan ujian.
“Peserta yang terlambat pada saat dimulainya ujian tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian dan dianggap gugur,” pungkasnya.