Siarandepok.com- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok saat ini memiliki tim monitoring dan evaluasi atau Monev. Monev dibentuk bertujuan untuk melakukan pembinaan perusahaan di Kota Depok dan tim ini dibentuk dengan melibatkan pihak luar atau stakeholder terkait.
“Tim monev ini terdiri dari Disnaker Kota Depok khususnya Bidang Hubungan Industrial (HI), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Koperasi Usaha kecil dan Menengah (DKUM), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Polres Depok, unsur pengawasan provinsi yang ada di Bogor, Serikat Pekerja, serta Apindo. Dengan jumlah anggota 19 orang,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, Rabu (29/01/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, mengatakan tim monev ini bertugas untuk melakukan berbagai monitoring. Seperti, ketaatan perusahaan dalam pelaksanaan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) serta pelaksanaan kewajiban perusahaan kepada pekerja.
“Disnaker pada dasarnya melindungi pekerja. Jadi, kami wajib melakukan pembinaan dengan pendekatan persuasif agar semua pengusaha memenuhi ketentuan yang berlaku. Sedangkan fungsi pengawasan berada di tingkat provinsi,” tegas Manto.
Ia mengakui, bahwa tim Monev baru terbentuk dua tahun belakangan ini. Tim ini memiliki kegiatan rutin, yaitu melakukan kunjungan rutin ke perusahaan yang ada di Kota Depok.
“Dalam moment tertentu, misalnya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), tim kami bisa turun hingga 10 kali bahkan lebih. Inilah fungsi Tim Monev, untuk melakukan monitoring dan memastikan semua karyawan mendapat haknya,” pungkasnya.